TOMOHON, – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Direksi PD Pasar Tomohon, Lily Solang dan Merry Wajong, terhadap keluarga Gerungai-Mantiri selesai.
Kedua mantan Direksi PD Pasar Tomohon tersebut mengaku salah sudah membeberkan data yang tidak benar, terkait hutang sewa lapak yang dibeberkan keduanya kepada publik, melalui media massa.
Nama baik keluarga Cherly Mantiri SH beserta keluarganya itu pun dipulihkan eks Direksi PD Pasar Tomohon tersebut, dihadapan sejumlah awak media, di Mapolres Tomohon, Jumat (26/8/2022).
Permohonan maaf itu juga disaksikan Waka Polres Tomohon, Kompol Ferdinand Runtu dan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas.
“Kami (Direksi PD pasar Tomohon) menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga Cherly Mantiri atas penyampaian informasi kepada media yang menyebabkan ketidak nyamanan terhadap keluarga Gerungai-Mantiri,” ucap Lily Solang dan Merry Wajong dalam pernyataan tertulis.
Baca Juga: Cherly Mantiri Polisikan Direksi PD Pasar Tomohon, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Resmi Berproses
Dikatakan, terkait administrasi, biaya tagihan, sewa, retribusi lapak dan kios yang dipergunakan atas nama keluarga Gerungai-Mantiri, akan diselesaikan dengan direksi PD Pasar Tomohon yang menjabat sekarang ini.
“Semua akan diselesaikan dengan direksi yang menjabat saat ini. Tentu dengan memperhatikan kesesuaian data administrasi,” ungkap keduanya.
Pihaknya memohon maaf atas segala kegiatan yang membuat keluarga tidak nyaman. Tuduhan piutang, kata dia, yang menimpah keluarga Chermat dengan menyebutkan perkieaan piutang atas nama Paulus Gerungai hingga 200 Juta adalah tidak benar.
“Tidaklah sebanyak itu, ternyata sudah ada 4 lembar tagihan piutang, oleh petugas PD Pasar tertanggal 10 December 2021,” jelas Solang dan Wajong.
Baca Juga: Diduga Rusak Nama Baik, Cherly Mantiri Bakal Polisikan Oknum Direksi PD Pasar Tomohon
Keduanya, sekali lagi mengucapkan permohonan maaf. “Tidak ada niat sama sekali, untuk melakukan tindakan pencemaran nama baik yang menimpa keluarga Gerungai-Mantiri,” ucap keduanya.
“Terlebih kepada Ibu Cherly Mantiri yang saat ini dipercayakan sebagai anggota DPRD Tomohon dan Ketua Partai Nasdem Tomohon,” tandasnya.
Dilanjutkan, permohonan maaf tersebut dibuat keduanya dengan tulus iklas, tanpa ada paksaan dari pihak-pihak lain.
“Kiranya permohonan maaf ini dapat diterima Keluarga Gerungai-Mantiri,” tukasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Diseriusi Polres Tomohon, Lily Cs Segera Diminta Klarifikasi
Sementara, Cherly Mantiri menerima permohonan maaf dari kedua mantan Direksi PD Pasar Tomohon tersebut, terkeit pencemaran nama baik keluarganya.
“Terimakasih untuk niat baik Ibu Lily Solang dan Merry Wajong. Semoga, ini bisa jadi pelajaran bagi kita untuk kedepan lebih memperhatikan ketika mengeluarkan statement atau apapun itu,” ucap Chermat (sapaan akrab Cherly).
Kami, kata Chermat, dari keluarga menerima niat baik dari Direksi PD Pasar. “Semoga Tuhan memberkati kita semua,” pungkas Chermat.
Di sisi lain, Waka Polres Kompol Ferdinand Runtu didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas mengatakan, tidak ada campur tangan pihaknya terkait permohonan maaf tersebut.
“Kami hanya memediasi proses ini. Proses damai yang ini atas keinginan ke dua belah pihak,” singkat Ferdi.