TOMOHON,- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023, Kota Tomohon yang diketuk Wakil Ketua DPRD Tomohon, Johny Runtuwene (Jonru), Kamis (28/9/2023) dini hari, disebut cacat hukum atau ilegal.
Hal itu ditegaskan, Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW), kepada sejumlah wartawan, Jumat (6/10/2023).
Menurut Miky, dalam pembahasan APBD-P antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tomohon dan TAPD melibatkan dua anggota DPRD yang bukan lagi sebagai anggota Banggar.
“Mono Turang dan James Kojongian kan bukan lagi Banggar. Faksi Golkar menganggap, dengan masuknya kedua orang tersebut dalam pembahasan, ABPD-P yang dihasilkan itu cacat hukum dan ilegal,” tegas Miky, yang diketahui juga sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon.
BACA JUGA: Kader Golkar Tomohon Diminta Terus Rapatkan Barisan, Miky Wenur: Jangan Lengah
Dia juga mengungkapkan, untuk pelaksanaan Paripurna APBD-P tahun 2023 di Kantor DPRD Kota Tomohon, Sabtu, 27 September 2023 lalu, Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Tomohon pulang, setelah ditutup oleh pimpinan sidang yakni Ketua DPRD, Djemmy Sundah SE.
“Kan sudah ditutup oleh pimpinan sidang. Jadi, Paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang. Persoalan sudah ditutup sebelum ada keputusan, itu dikarenakan saat pelaksanaan sidang terjadi aduh argument, sehingga pimpinan sidang mengambil inisiatif untuk menutup sidang tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah membenarkan bahwa dirinya yang memimpin paripurna tersebut dan dihadiri 20 anggota DPRD.
Dikatakan, sidang paripurna dilaksanakan usai seluruh anggota DPRD menyetujuinya. Namun, ada interupsi dari Ketua FPG, Ir Miky Wenur MAP terkait agenda paripurna penetapan APBD-P ini.
Apalagi, lanjut Djemmy, dalam Tatib DPRD Kota Tomohon pasal 91A, waktu rapat untuk setiap hari Rabu yakni pukul 09.00-17.00 Wita. Namun, pelaksanaan untuk Paripurna penetapan APBD-P tahun 2023 Kota Tomohon itu baru dibuka sekira pukul 23.00 Wita.
“Akibat dari interupsi dari Ketua FPG tersebut, terjadi perdebatan. Untuk itu, saya mengantisipasinya dengan menutup secara resmi paripurna tersebut, dengan maksud jangan sampai dikemudian hari terjadi permasalahan, yang mana mekanisme penetapan tidak sesuai aturan,” jelas Sundah.
BACA JUGA: Persiapan Matang, Lomba Paduan Suara P/KB se-Rayon Tomohon Dihentak 8 Oktober
Diterangkan, setelah ditutup, seharusnya paripurna tersebut diagendakan lagi. Namun, sangat disayangkan itu dilanjutkan kembali dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene dan bahkan mengambil keputusan.
“Jika paripurna itu hanya di skors, bisa dilanjutkan. Tapi, secara resmi paripurna tersebut sudah ditutup. Selain itu, pengambilan keputusan hanya dihadiri 11 anggota DPRD Kota Tomohon. Padahal, sesuai aturan untuk penetapan APBD-P ini harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau 14 anggota dari 20 anggota DPRD Kota Tomohon,” tukasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Tomohon Johny Runtuwene ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.