TOMOHON,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna, Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Tahun 2026, Sabtu (29/11/2025).
Selain itu, Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, yang dihadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag dan Jeffri Hany Polii, SIK dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.
Mono Turang menyampaikan, DPRD Kota Tomohon melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, telah bekerja keras bersama dengan Pemerintah Kota Tomohon untuk meninvetarisir dan menyeleksi secara ketat serta membahas usulan Ranperda, baik dari inisiatif DPRD maupun usulan dari Pemerintah Kota Tomohon yang ditetapkan dalam Propemperda.
“Hal ini semata-mata dilakukan untuk menghasilkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat,” bebernya.
Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon Bapak Ir. Fecky Kosmas Rumondor, ST menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penyusunan Propemperda.
“Ranperda Inisiatif DPRD, sebanyak 4 Ranperda dan Ranperda usulan dari Pemerintah Kota Tomohon sebanyak 12 Ranperda. Semua Ranperda yang diusulkan disetujui secara aklamasi oleh semua anggota DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna,” bebernya.
Selanjutnya Ketua DPRD Kota Tomohon mengatakan bahwa DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah Kota telah mengkaji dan menelaah Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Bapak Noldie V. Lengkong yang Ketua Fraksi Partai PDI Peejuangan membacakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran yang telah membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Masing-masing Fraksi Membacakan Pendapat Akhir Fraksi. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dibacakan oleh Anggota DPRD Rocky Andreas Polii, Fraksi Partai Golongan Karya dibacakan oleh Anggota DPRD Joice Fanda Poluan dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia raya dibacakan Oleh Anggota DPRD Jeane D’Arc Paula Mamahit.
Dan masing-masing Fraksi menyerahkan Pendapat Akhir Fraksi kepada Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD, Para Wakil Ketua dan Kepada Ketua-Ketua Fraksi di DPRD Kota Tomohon.
Walikota Kota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH mambacakan Penyampaian Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Bapak Ferdinand Mono Turang, S.Sos menjelaskan bahwa setelah kita mengikuti bersama penyampaian Laporan Hasil pembahasan Badan Anggara, Pendapat Akhnir Fraksi-Fraksi serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 yang pada intinya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini, untuk dievaluasi serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon. Disetujui secarqa aklamasi oleh seluruh anggota DPRD Kota Tomohon.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Kota Tomohon Bapak Steven A. Waworuntu membacakan Naskah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lanjutkan dengan Acara Penandatanganan Naskah Keputusan DPRD daN Berita Acara Persetujuan Bersama Walikota Tomohon dan DPRD Kota Tomohon oleh Para Wakil Ketua DPRD, Ketua DPRD dan Walikota Kota Tomohon didampingi oleh Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon. Dilanjutkan dengan Penyerahan Ranperda APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 dari Ketua DPRD kepda Walikota.
Lebih lanjut pula Ketua DPRD mengingatkan kembali kepada Pemerintah Kota terkait APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 ini bahwa sesuai dengan Eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten /Kota tentang APBD telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Walikota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Walikota Kota Tomohon Ibu Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE.,M.I.Kom, Unsur Forkopimda Kota Tomohon masing – masing : Kapolres Tomohon yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Tomohon IPTU Richard Polii, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Batibung Kodim 1302 / Minahasa Serma Alwisius Susanto dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bapak Edwin Roring, SE, ME bersama dengan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik.
