TOMOHON,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Air Minum Tirta Mahawa melakukan rapat bersama, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum RI Propinsi Sulawesi Utara.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat, Kantor DPRD Tomohon, Kamis (18/12/3025). Selain dengan Kanwil Kemenkum Provinsi Sulut, juga hadir Bagian Hukum Setda Kota Tomohon dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tomohon, Adrian ‘Boy’ Ngenget, didampingi Badan Pengawas (Banwas) dan Kepala Bagian (Kabag) di PDAM Tomohon.
Pembahasan itu dipimpin oleh, Ketua Pansus, Maria Hernie Pijoh dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tomohon yang masuk dalam Pansus Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Maria Hernie Pijoh menjelaskan ke Kanwil Kemenkum RI Sulut, bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak terkait Perda Perumda Air Minum Tirta Mahawu.
“Kami berharap, pembahasan terkait Perumda Air Minum ini segerah selesai dan dapat ditetapkan menjadi Perda. Supaya, Tahun depan sudah jalan,” singkatnya.

Dalam pembahasan, Pansus bersama pihak terkait, secara detail membahas materi Ranperda guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat kelembagaan dan tata kelola Perumda Air Minum Tirta Mahawu ke depan.
Rapat pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon dan menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Tomohon secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Hadir dalam pembahasan, Anggota Pansus, Syalom Mokorimban, Jeand’arc Mamahit, Toar Polakitan dan Vonny Mongdong.
