Manado,- Alasan pemecatan Yongky Sumual dari Wakil Ketua (Waka) Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) ternyata tidak main-main.
Salah satu alasanya ternyata adalah pemalsuan tanda tangan. Selain itu, Yongky juga menyalahgunakan kop surat organisasi PWI Sulut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris PWI Sulut, Ardison Kalumata, kepada wartawan Kamis (16/7/2026). Menurutnya, ada beberapa alasan sehingga dalam rapat pleno PWI Sulut, menetapkan reposisi jabatan itu.
“Yah, ada beberapa alasan kenapa dilakukan reposisi terhadap yang bersangkutan. Salah satunya memalsukan tanda tangan pengurus PWI Pusat,” beber Ardison.
Selain itu juga, Ardi melanjutkan, yang bersangkutan juga menyalagunakan kop organisasi PWI Sulut. “Organisasi ini bukan milik pribadi. Jangan menyalahgunakan,” bebernya.
“Terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan, saat ini diproses di Dewan Kehormatan. Sangsinya nanti bisa ke pencabutan KTA,” tandas Ardison.
Diketahui, Yongky Sumual direposisi dari jabatannya Wakil Ketua OKK, sesuai hasil rapat pleno diperluas PWI Sulut, yang dihadiri para pengurus harian, di Kantor PWI Sulut, Rabu (15/7/2026).
Rapat itu juga dihadiri para wartawan senior juga mantan Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan, serta Ketua-Ketua Kabupaten/Kota di Sulut.
