TOMOHON, – Pernyataan Direksi PD Pasar Tomohon kepada wartawan, terkait tunggakan retribusi harian dan biaya sewa ruko serta lapak di Pasar Wilken, belum lama ini bakal berbuntut ke ranah hukum.
Pasalnya, oknum Direksi PD pasar Tomohon tersebut yakni, Plt Direktur Utama Lily Solang MM, dan Plt Direktur Pengembangan Usaha, Merry Wajong SE S.Psi menyebut suami salah satu anggota DPRD di Kota Tomohon punya tunggakan hingga ratusan juta rupiah.
Dari informasi yang didapat media ini, pengusaha yang disebut-sebut punya tunggakan sekitar 200 juta itu yakni, suami dari anggota DPRD Tomohon Cherly Mantiri SH.
Pernyataan dari ke dua oknum Direksi PD Pasar Tomohon itu pun tak diterima Cermat (sapaan akrab Cherly) bersama keluarganya. Sebab, hal itu dinilai sudah merusak nama baik dirinya beserta keluarga.
BACA JUGA: Pesta Miras dan Hirup Lem, 5 Pemuda Tomohon Diamankan Tim Totosik di Pasar Wilken
Karena, kata dia (Cermat-red), apa yang disampaikan Lily Solang dan Merry Wajong selaku Direksi PD Pasar saat ini tidak benar, dan sangat menggangu kenyamanannya selaku publik figur di dataran kaki Gunung Lokon tersebut.