“Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap SH: Objek Vital dan Warisan itu Harus Dilestarikan”
MITRA, LiputanKawanua.com — Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), punya sumber kekayaan alam yang perlu dijaga dan dilestarikan. Sebab itu, seluruh warga Kabupaten Mitra, terlebih di Kecamatan Ratatotok berkewajiban untuk menjaga kebun raya Megawati Soekarnoputri, yang merupakan objek vital dan warisan Kabupaten Mitra.
Agar bisa dinikmati anak cucu di masa mendatang, wilayah yang dipenuhi dengan kekayaan alam itu terus diperhatikan pemerintah. Bupati Mitra, James Sumendap SH pun turun langsung dalam penertiban, yang dilaksanakan bersama dengan aparat keamanan, Kamis (17/9/2020).
Usai penertiban Sumendap mengatakan, keberadaan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri memiliki tujuan khusus untuk penelitian dan pengembangan pariwisata. “Kenapa harus dijaga? Karena kita harus membekali anak cucu kita di kemudian hari. Sebab, walau Tuhan telah memberikan Ratatotok emas yang luar biasa, tetapi suatu saat itu akan habis juga,” ungkap Sumendap.
Terkait operasi penertiban yang dilakukan, lanjut dia, dikarenakan Covid-19 yang terjadi di Mitra, khususnya ada peningkat tidak normal di wilayah Ratatotok. “Setelah kita tracking, ternyata ada di wilayah pertambangan. Oleh karena itu kita melakukan penertiban di wilayah kebun raya bersama para Forkompinda,” terangnya.
Dikatakannya, keadaan ekonomi masyarakat sangat dipahami, sehingga tidak akan menutup tambang di luar kebun raya. “Silakan rakyat menambang, tetapi jangan memasuki area Kebun Raya Megawati Soekarnoputri. Pemerintah dan masyarakat Ratatotok harus bersatu,” ajaknya.
“Selain itu, jika dalam kurun waktu 30 hari ke depan, jika masih ada aktivitas pertambangan di Kebun Raya, semua aktivitas pertambangan ilegal di Mitra akan ditutup,” tegasnya.
Dia menambahkan, Camat Ratatotok dan Kepala UPTD Kebun Raya Megawati Soekarnoputri akan terus mengawasi dan melaporkan secara tertulis ke pihak Kepolisian, jika ke depan masih ada aktivitas tambang di Kebun raya. “Ke depan kami tidak akan jemput lagi di lokasi ini, tapi secara patut sesuai dengan KUHP maka akan dipanggil di rumah masing-masing dan pihak Kepolisian akan memprosesnya,” beber Sumendap.
Ketegasan ini, Bupati menjelaskan, harus diambil pihaknya karena sepeninggal PT Newmont, berkat rekonstruksi, revitalisasi tambang, kebun raya Jadi ini areal khusus dan terlarang, serta tidak diijinkan siapa pun yang masuk dan melakukan aktivitas, selain untuk tujuan wisata dan penelitian, serta tujuan pendidikan. “Jadi ini dasar pijakan hukum ketika Menteri Kehutanan memberikan ijin bahwa pengelolaan kebun raya diserahkan kepada pemerintah kabupaten,” terangnya.
Jika ke depan masih ada yang melanggar, kata dia, maka ada dua ketentuan yang bakal dikenakan, yakni UU Minerba dan Lingkungan Hidup. “Kalau dua itu pun lolos, masih ada dua pasal lagi, yakni perusakan dan pidana umum. Karena itu saya minta dukungan perangkat desa, pemerintah, serta tokoh masyarakat dan agama agar memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai komitmen dan harapannya terhadap masyarakat akan kelestarian alam di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri ini, dan meminta untuk warga Ratatotok untuk bersatu. “Mulai hari ini kami akan lakukan penjagaan di kebun raya, tapi dengan keterbatasan pemerintah dan pihak Kepolisian-TNI, meminta dukungan saudara (warga setempat,red),” ujar Bupati Mitra.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Jesaja Legi, Ketua DPRD Mitra Marty Ole, Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Harbeth Andi Amino Sinaga, Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Iko Sudjatmiko, dan Sekretaris Daerah Mitra David Lalandos, serta Forkopimda setempat lainnya.***(adv)