Penulis : Terry Wagiu

LPM Tomohon Tolak Penonaktifan Dr Rooije RH Rumende S.Si M.Kes Sebagai Ketua

TOMOHON, — Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Sulawesi Utara Drs Ferdi Suoth, dinilai mempermainkan organisasi. Pasalnya, Fredi sudah beberapa kali menonaktifkan Dr Rooije RH Rumende S.Si M.Kes, sebagai Ketua LPM Kota Tomohon, tanpa alasan yang jelas.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPM Kota Tomohon, AKP Johny Rumate S.Sos, saat menggelar rapat membahas penonaktifan tersebut, di ruang rapat Kantor DPRD Tomohon, Selasa (16/2/2021).

‘’Kami menolak penonaktifan tanpa dasar ini. Kenapa organisasi berjalan baik dan aktif tiba-tiba ketuanya dinonaktifakan lagi. Sikap Ketua LPM Sulut ini jelas telah mempermainkan organisasi,’’ ungkap Johny didampingi Karel Undap yang diketahui juga sebagai Wakil Ketua.

Penonaktifan tersebut dinilai tidak sesuai aturan organisasi dan mengada-ada. Sebab, dalam empat tahun terakhir, Rumende sudah yang ketiga kalinya dinonaktifkan tanpa ada alasan jelas. “Organisasi ini bukan tempat bermain. Kami ingatkan kepada Ketua LPM Sulut, bahwa kami tidak akan diam ketika organisasi yang kita cintai ini dipermainkan,” tegas Johny.

LPM Tomohon saat rapat pembahasan terkait penonaktifan Rooije Rumende sebagai Ketua.

Tak hanya dua petinggi LPM Tomohon itu yang menolak keputusan itu, seluruh peserta rapat seperti para Wakil Sekretaris Dr Jongker Baali, Jemmy Supit S.Sos, Jabes Kanter S.Si M.Kes, Ketua Kecamatan Tomohon Timur Elfianus Ransun, para ketua kelurahan antaranya Dr Tini Kaunang (Kolongan), Noldy Kaunang (Kakaskasen), Welly Wenur (Kolongan Satu), Edison Mamuaja S.Pd dan Desius Rogahang (Pengurus DPD) serta sejumlah pengurus DPD LPM Kota Tomohon lainnya juga dengan tegas menolak penonaktifan tersebut.

Ketua LPM Provinsi Sulawesi Utara Drs Ferdi Suoth mengatakan, Ketua DPD LPM Kota Tomohon dinonaktifkan karena telah melanggar AD/ART dengan tidak melaporkan penggunaan keuangan saat melakukan kegiatan. ‘’Hanya melaporkan kegiatan tanpa ada laporan keuangan,’’ katanya.

Sementara, Ketua DPD LPM Kota Tomohon Dr Rooije RH Rumende S.Si M.Kes saat dimintai tanggapan mengatakan, setahunya tak pernah melakukan kesalahan, apalagi melanggar AD/ART seperti yang dituduhkan kepada dirinya. ‘’Kalau laporan keuangan tentang kegiatan, bukan kami yang membuat laporan, tapi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon. Karena anggaran yang digunakan berasal dari dana hibah Pemkot Tomohon melalui instansi tersebut,” bebernya.

“Kami tidak mengelola keuangan secara langsung. Jadi, laporannya ke Pemerintah Kota, oleh instansi pengguna anggaran bukan ke DPD LPM Provinsi Sulawesi Utara,’’ tandas Rooije.

Selain dituding melanggar AD/ART, Rumende juga dituding telah menyalahgunakan wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi dan merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi. Namun, Rooije membantah tuduhan itu.

“Itu sama sekali tak beralasan. Karena, saya ataupun pengurus LPM Kota Tomohon lainnya tak pernah berbuat seperti yang dituduhkan,” tukasnya.

Diketahui, penonaktifan Dr Rooije RH Rumende S.Si M.Kes, sebagai Ketua LPM Kota Tomohon tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor:50/DPD.LPM-SULUT/SK/2021 tertanggal 1 Februari tentang Penghentian Pelayanan Organisasi dan Penonaktifan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Tomohon.

Penulis: Terry Wagiu