TOMOHON, – Tim TEKAB 35 Polres Tomohon atau Tim Anti Bandit, mengamankan 3 orang pria pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara, Rabu (6/7/2022).
Ketiganya yakni, FL alias Franklin (34), RN alias Rivan (31) warga Kelurahan Kinilow Satu, serta AM alias Ansel (18) warga Kelurahan Taratara Tiga, Kecamatan Tomohon Barat.
Mereka ditangkap Tim TEKAB 35 Polres Tomohon, berdasarkan laporan bernomor: LP/B/332/VII/2022/Res-Tmhn. Polda Sulut, terkait penganiayaan secara bersama-sama terhadap MK alias Morits (32) warga Kelurahan Kinilow Satu.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim TEKAB 35 Polres Tomohon Aipda Yanny Watung membenarkan kejadian itu.
“Jadi sesuai keterangan, penganiayaan itu berawal dari acara syukuran HUT di salah satu rumah warga di Kelurahan Kinilow Satu. Saat itu korban bersama tiga orang terlapor sedang mengkonsumsi minuman keras (miras),” ucap Yanny.
Saat itu, kata Katim, korban MK mengatakan kepada AM bahwa pasangannya dulu waktu masih kecil dipeluk-peluknya.
“AM ternyata tersinggung dan memarahi korban dan terjadi keributan. Kejadian itu dilerai oleh aparat Kelurahan yang ada di tempat tersebut,” beber Yanny.
Baca Selengkapnya..