TOMOHON, liputankawanua.com — Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran  (TA) 2020, bertempat di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (28/2/20).

Kegiatan yang dibuka oleh Wali Kota Jimmy F Eman ini ditandai dengan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkot Tomohon dengan Kodim 1302 Minahasa, serta penyerahan secara simbolis dana hibah dan bansos dari wali kota kepada penerima.

Dalam sambutannya, perlu ditekankan bahwa dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial, yaitu penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab secara formil dan materil atas hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.

“Penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada wali kota untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” jelasnya.

“Manfaat dana hibah dan bantuan sosial ini dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang-undangan,” tutup Eman.

Dihadiri oleh, Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Slamet Raharjo, S.Sos., M.Si.,  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, para penerima hibah dan bantuan sosial.

Peliput: Terry Wagiu