TOMOHON, liputankawanua.com — Penyebaran Virus Corona (Covid-19) melanda daerah Sulawesi Utara (Sulut). Pandemi Virus asal Kota Wuhan itu pun mewabah hingga ke Kota Tomohon.

Hingga kini, kota berpenduduk sekitar 100.000 jiwa ini memiliki 6 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga, kota berjuluk Religius itu pun ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19 oleh pemerintah pusat.

“Ya, oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI) sudah menetapkan Kota Tomohon merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon, Yelly Potuh melalui video siaran pers, Kamis (7/5) 2020.

Dikatakannya, informasi tersebut diumumkan melalui rapat promosi kesehatan Kemenkes-RI, yang dilaksanakan pada, Rabu 6 Mei 2020. “Rapat tersebut diikuti oleh seluruh kepala dinas kesehatan se Provinsi Sulut yang digelar melalui VidCon,” jelasnya.

“Penetapan Kota Tomohon sebagai Zona Merah ini juga telah dibenarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut. Itu mengacu pada kajian dan tinjauan wilayah transmisi lokal,” beber Yelly.

Dengan kondisi saat ini, lanjut dia, pemerintah Kota Tomohon terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama serius menangani masalah Covid-19 yang ada di Kota Tomohon. “Kami meminta supaya masyarakat patu dan taat pada prinsip-prinsip Social/Physical Distancing. Itu sudah tertuang dalam maklumat Walikota Tomohon yang terus kami sampaikan supaya dipatuhi,” ucapnya.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk menjalankan setiap anjuran pemerintah. Kita yakini bahwa masalah Covid-19 ini bisa teratasi,” tukasnya.

Penulis: Terry Wagiu