SULUT, liputankawanua.com – Tim Khusus (Timsus) Maleo bentukan Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pengungkapan terkait peredaran barang berbahaya jenis Mercury (air perak), Sabtu (23/5/2020).

Pelakunya yakni, pria EPK (46) warga Kelurahan Tandengan, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, dan wanita FT (36) warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel, yang tidak lain adalah pasangan suami istri (Pasutri).

Kepala Tim (Katim) Maleo, Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari Wakatim Resmob Polda Sulut Iptu Batara I Aitya SIK, mengenai adanya peredaran Bahan berbahaya jenis Mercury.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pemantauan di wilayah Desa Talawaan Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minut,” ungkap Prevly.

Saat itu, lanjut dia, pihaknya memperoleh informasi adanya kegiatan penyelundupan Mercury dari wilayah Ternate, Provinsi Maluku yang berlabuh di pantai Desa Talawaan Bajo. “Itu di jemput oleh kedua orang terduga pelaku menggunakan satu unit mobil jenis Toyota Calya, warna hitam nopol DB 1303 LF sehingga pada pukul 19.00 Wita,” beber Katim Maleo.

Saat itu juga, Tim Maleo yang dipimpin oleh Ipda Fadhly, langsung mengamankan kedua terduga tersebut beserta barang bukti. “Tidak berhenti di situ, kami melakukan pengembangan dengan tujuan pengejaran terhadap para pembeli Mercury di wilayah Tatelu Dimembe,” ungkapnya.

“Saat dipantau menuju lokasi transaksi, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun, dapat diamankan kembali pada hari Sabtu 23 mei 2020 sekira pukul 05.30 Wita di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, mercury tersebut berasal dari Provinsi Maluku Utara dan masuk ke wilayah Sulawesi Utara melalui pesisir pantai Desa Talawaan Bajo. “Itu rencananya akan diedarkan oleh para pelaku di wilayah pertambangan Tatelu. Tapi tidak menutup kemungkinan akan diedarkan juga ke wilayah lainnya. Untuk harga jual para pelaku mematok tarif Rp 1.200.000/1 Kg,” jelasnya.

“Kami akan melakukan penyelidikan lanjutan. Untuk kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” tukas Prevly.

Diketahui, barang bukti yang diamankan yakni, 6 jerigen mercury dengan berat masing masing 30 kg dan 1 unit kendaraan R4 jenis minibus, merk Toyota Calya warna abu abu DB 1303 LF.

Penulis: Terry Wagiu
Sumber: Timsus Maleo