TOMOHON, LiputanKawanua.com — Pemilik akun Facebook Caroll Wenny resmi dilaporkan ke Polres Tomohon oleh Wartawan Tribun Manado, Hesly Marentek, Selasa (13/10/2020).

Pasalnya, akun Facebook yang mengatasnamakan salah satu Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Tomohon 2020 tersebut melakukan pencemaran nama baik di media sosial.

Dalam postingannya, akun Facebook Caroll Wenny menyebut “Hallo, Elly ELnino Marentek anda sebagai admin digrup tersebut (grup Facebook: BURSA PILWAKO TOMOHON 2020). Kalau jadi jurnalis harus mampu bertanggung jawab dengan berita yang anda muat. Jangan dengan tidak mampu bertanggung jawab anda mengeluarkan saya dari grup tersebut”.

“INGAT! JANGAN KARENA UANG ANDA MENUTUP KEBENARAN. JANGAN JADI SEBAGAI YUDAS, HANYA KARENA UANG DIA MENJUAL YESUS,” tulis pemilik akun Facebook Caroll Wenny dalam postingannya.

Disalah satu postingannya juga dia menulis bahwa Hesly Marentek sebagai wartawan Tribun Manado menyebar berita-berita bohong. “Kasihan kan MASYARAKAT SUDAH TERLALU BANYAK DIBOHONGI DENGAN BERITA-BERITA ANDA,” tulis dia.

Hesly Marentek, Wartawan Tribun Manado pemilik akun ‘Elly ELnino Marentek’ dalam laporan bernomor STTPL/300.a/X/2020/SULUT/SPKT/Res-Tmhn, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tomohon mengaku nama baiknya dirusak oleh pemilik akun Caroll Wenny tersebut. “Ini pengrusakan nama baik. Saya tidak pernah menulis berita bohong, apalagi menuding saya menutup kebenaran karena uang,” ungkapnya.

“Postingan itu sangat merusak nama baik saya, apalagi di media sosial ribuan orang bisa melihat. Saya tidak akan diam diperlakukan seperti ini,” tukasnya.

Sementara, Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, pihaknya pasti akan menyelesaikan setiap laporan.

“Ya, laporan ini dugaan Tindak Pidana Undang-Undang ITE. Nanti kita pelajari dulu hasil konseling kasusnya seperti apa,” singkatnya.***(red)