TOMOHON, — Janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Caroll Senduk SH (CS) dan Wenny Lumentut (WL) terkait kenaikan santunan dana duka kepada masyarakat Kota Tomohon terealisasikan pasca dilantik. Dana duka yang sebelumnya Rp2 juta dinaikkan menjadi Rp5 juta.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi MAP, Kamis (4/3/2021) kepada wartawan menjelaskan, perubahan pemberian dana duka tersebut sesuai Keputusan Wali Kota Tomohon nomor 790/Bag.Hukum/SK/III/135-2021, tentang Perubahan atas keputusan Wali Kota Tomohon nmr 790/Bag.Hukum/SK/I/39-2021, tentang penerapan besaran santunan dana Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA: Santunan Duka Naik 5 Juta, Janji Politik Caroll-Wenny Mulai Direalisasikan
Dijelaskan Gerardus, proses penyaluran dana duka dilaksanakan setiap kejadian duka. Dimana, disaat ada kejadian duka Lurah setempat segerah menyiapkan dokumen terkait.
“Dokumen tersebut yakni, surat keterangan kematian oleh Lurah, foto copy KTP yang meninggal, surat keterangan ahli waris dari Lurah, dan kwitansi atau bukti penerimaan,” jelas Mogi
Diketahui, untuk penyaluran dana duka sebesar Rp5 juta telah dilaksanakan untuk pertama kali kepada Keluarga Lengkong-Wawo, warga Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan.***