TOMOHON, – NP alias Nopeng (27), pria asal Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon Sulawesi Utara (Sulut) di tangkap Tim Totosik Polres Tomohon, Kamis (6/5/2021) sekira Pukul 01:30 tengah malam.

Nopeng ditangkap Tim Khusus (Timsus) anti cabul tersebut, lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap bocah berumur 7 Tahun di Kecamatan Tomohon Timur, yang terjadi pada Tanggal 19 April 2021 lalu.

Dari informasi yang didapat wartawan media ini, Unit Reaksi Cepat (URC) sudah melakukan pencarian terhadap pelaku sejak kejadian tersebut. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di salah satu Kelurahan yang berada di Kecamatan Tomohon Tengah.

“Ya, saat melakukan pengejaran terduga pelaku berpindah-pindah tempat selama 17 hari. Terduga berpindah dari Kecamatan Tomohon Timur, Tondano Kabupaten Minahasa, dan berhasil kami amankan di Tomohon Tengah,” tutur Kepala Tim URC Totosik, Aipda Yanny Watung kepada wartawan, Kamis (6/5/2021) saat mengamankan pelaku di Mapolres Tomohon.

Katim melanjutkan, saat melakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri. Sehingga, kata dia, pihaknya melakukan tindakan dan menghadiahi tima panas di bagian kaki kiri. “Terduga berusaha melarikan diri, jadi kami mangambil tindakan tegas dan terukur,” terangnya.

Dia menjelaskan, kejadian pemerkosaan itu terjadi pada malam hari sekira Pukul 7:00 Wita. “Korban yang masih berusia 7 Tahun mengalami pendarahan. Saat ini korban masih sementara dalam perawatan,” ungkap Yanny.

“Dari introgasi awal, pelaku tersebut mengakui perbuatannya. Dari pengakuan juga, perbuatan tersebut dilakukannya lantaran dipengaruhi minuman keras,” tukas Yanny.

Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MM ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih akan mendalami. Nanti tunggu informasi lanjutan, secepatnya kami informasikan,” tukas Bambang.***