TOMOHON, – Tim URC Totosik Polres Tomohon membantu Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan TM alias Teddy (42) warga Kota Bitung, Kamis (20/6/2021) di Kota Tomohon. Teddy ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Penangkapan terhadap Teddy tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/300/VI/2021/SPKT/POLDA SULUT tanggal 24 Juni 2021 oleh HR alias Mona, Wanita paruh baya (51) asal Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa.
Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini dari kepolisian, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal sekira bulan Januari 2021. Saat itu, Mona dan terduga pelaku berkenalan via aplikasi Facebook.
Keduanya pun selanjutnya menjalin hubungan cinta atau pacaran. Tak taunya, ini menjadi awal korban ‘Dapa Cukur’ (ditipu dan penggelapan).
Sekira bulan Februari 2021, korban dan pelaku sepakat melakukan usaha bersama yaitu, menjual stiker modifikasi untuk R2 yang kemudian korban mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku guna membeli mesin Cutting Stiker (pembuat stiker).
Pada akhir bulan Februari 2021 pelaku menyampaikan kepada korban, butuh kendaraan untuk mendukung usaha. Saat itu, korban memberikan uang kepada pelaku kurang lebih 35 Juta untuk dijadikan uang muka membeli R4 bekas.
Saat itu, pelaku selanjutnya membeli Mobil Toyota Avanza warna Silver. Dalam pembayaran bulanan R4 tersebut korban mengaku sering membayarnya.
Sekira bulan Maret 2021, pelaku mulai menghindari korban. Ketika dihubungi, pelaku selalu beralasan dan pelaku menguasai mesin Cutting Stiker dan R4 yang dibeli korban.
Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung ketika diwawancarai mengungkapkan, ketika mendapat laporan pihaknya langsung merespon. “Ya, pada hari Rabu 30 Juni 2021 sekira Pukul 15.00 Wita, kami mendapat informasi kejadian dari korban perempuan,” ungkap Yanny.
Dikatakannya, Tim selanjutnya mencoba memancing pelaku dengan bantuan korban. Dimana, korban menawarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pelaku guna digunakan untuk perawatan R4, dengan catatan bertemu di pusat Kota Tomohon.
“Sekira Pukul 17.30 Wita, pelaku dengan mengendarai R4 datang ke lokasi yang sudah ditentukan, yakni di Kompleks Pusat Kota Tomohon,” terangnya.
Tim URC Totosik, yang sudah berada di seputaran lokasi kurang lebih 3 jam selanjutnya melihat kedatangan, dan segera mengamankan Pelaku. “Tanpa perlawanan apapun pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” tukas Yanny.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. “Iya, pelaku dan barang bukti berupa Satu unit R4 Toyota Avanza warna Silver DB 1411 FE sudah diamankan dan diserahkan ke Tim Maleo Polda Sulut yang selanjutnya akan diproses sesuai aturan,” singkat Bambang.***