Melalui rapat paripurna, Rabu (22/9/2021), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menyepakati Perubahan Kebijakannya Umum dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD 2021.
Sebelum penandatangan, Ketua DPRD Glady Patria Kandouw SE, yang memimpin Sidang Paripurna tersebut memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Dolfie Kuhron membacakan terlebih dahulu Nota Kesepakatan antara Pemkab dan Dewan terkait perubahan kebijakan umum tahun anggaran 2021.
Nota kesepakatan ini ditanda tangani oleh Bupati Royke O Roring dan Ketua DPRD Gladys Kawatu disaksikan Wakil Bupati Robby Dondokambey, Wakil Ketua DPRD Okteysi Runtuh, Denny Kalangi, Sekda Frits Muntu dan para anggota dewan dan pejabat pemkab.
Bupati menyebutkan bahwa penandatangan nota kesepakatan ini sebagai bukti sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif.
“Dengan ditandatangani nota kesepakatan ini eksekutif dan legislatif pada hakekatnya menunjukkan punya tangung jawab yang sama untuk tunjan keberhasilan pembangunan di Minahasa, ” kata Bupati dalam rapat paripurna.
Nantinya kata Bupati, Perubahan KUA/PPAS tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersmaa akan menjadi jadi pedoman pemkab untuk menyusun Rancanga Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2021. (advetorial)