KAWANUA Talaud,- Perbuatan keji dilakukan MM (38), terhadap istri sendiri Adolpina Majampoh (35), warga Desa Kiama Kecamatan Melonguane, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Dirinya (MM-red) tega menganiaya istri sahnya dengan parang, Rabu (12/1/2022) pagi. Dari informasi, kejadian itu menyebabkan Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut sobek dibagian kepala.
Kasus penganiyaan di Kepulauan Talaud itu, dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Ya, pria berinisial MM (38) diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap isterinya sendiri yang bernama Adolpina Majampoh,” ungkap Jules.
Dikatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Kiama yang dilakukan Pria berprofesi sebagai pekerja swasta ini, dilakukan menggunakan sebilah parang.
“Korban mengalami luka sobek di kepala bagian belakang dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Mala,” beber Kabid Humas Polda Sulut.
Kronologis Penganiayaan IRT di Kepulauan Talaud
Dilanjutkannya, kejadian ini berawal saat tersangka bangun pagi dan langsung mencari sarapan.
Selanjutnya…