MANADO,- Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado membekuk dua pria asal Kota Manado dan Kabupaten Minahasa. Keduanya diamankan, lantaran diduga menyimpan narkotika, yakni 3 paket sabu.
Penangkapan terhadap dua warga Sulawesi Utara itu dibenarkan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan 2 pria berinisial EG (33) dan GL (35) pada hari Sabtu (11/3/2023) siang,” ungkap Jules, Minggu (12/3/2023).
Keduanya, lanjut dia, diamankan di dua lokasi berbeda di Wilayah Sulut. “EG diamankan di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado, sedangkan GL ditangkap di rumahnya di Langowan,” terangnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Manado Tangkap Pengedar Ratusan Butir Obat Keras
Dikatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, atas laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Teling Atas.
“Menindaklanjuti laporan warga, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap EG terlebih dahulu yang menyimpan 3 paket sabu di samping lemari pakaian di tempat tinggalnya. Saat diinterogasi, EG mengakui sabu tersebut milik GL,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua pelaku beserta barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu kemudian dibawa petugas ke Kantor Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.