Penulis : Jesica Jes

MINAHASA – Setiap Pelaku Usaha wajib melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM secara berkala. Hal ini diungkapkan Kadis PTSP Minahasa Mekry Sondey, SE, MSi dalam kegiatan Bimtek atau sosialisaai terkait Implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, di pendopo Rumah Tua Watulambot Tondano, Kamis (8/6/2023) siang tadi.

Kegiatan sosialisasi ini, dibuka Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, MSi dan didampingi Kadis PTSP Minahasa Mekry Sondey, SE, MSi sebagai pelaksana kegiatan. Selain itu, dihadiri para pelaku-pelaku usaha sebanyak 41 orang, baik pelaku usaha kecil, menengah dan besar.

Dikatakan Kadis PTSP Minahasa Mekry Sondey, SE, MSi kegiatan Bimtek atau sosialisaai terkait Implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketentuan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal.

Selain itu, tujuan lainnya adalah pemahaman bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Kegiatan sosialisasi ini, kami mengharapkan bagi para pelaku usaha di Minahasa yang sudah memiliki izin, supaya mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan mereka mempunyai kewajiban untuk pelaporan secara online tentang kegiatan penanaman modal,” kata Sondey.

Setelah pelaporan tentang kegiatan penanaman modal mereka urus, menurut Sondey, akan memberikan kontribusi bagi Minahasa dalam hal untuk pencapaian realisasi investasi.

“Jadi, kami di Dinas PTSP bertanggungjawab untuk pengurusan perijinan meminta kepada para pelaku usaha yang sudah memiliki ijin, wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan periode yang ditetapkan. Sebab, tanpa ada kontribusi dari pelaku usaha, maka kami juga akan kesulitan untuk mendapatkan data realisasinya karena aturan sekarang realisasi itu, semua ditarik dari sistem yang ada di aplikasi LKPM,” terangnya.

Lanjut dijelaskan Sondey, dengan adanya kegiatan ini Dinas PTSP sekali lagj sangat berharap kepada para pelaku usaha yang sudah memiliki ijin untuk melakukan pelaporan. Kalau pun ada kesulitan dari sisi teknis, dari dinas bersedia untuk memfasilitasi kalau memang belum memahami tentang proses pelaporan ini.

“Kedepan kami akan terus berusaha supaya setiap pelaku usaha di Minahasa yang sudah memiliki ijin usaha, sesuai ketentuan kewajiban pelaporan itu wajib dilakukan. Dimana periode pelaporan secara teknis kalau CV per 6 bulan, kalau perorang per 3 bulan dan kalau PT bisa juga satu tahun satu kali lapor,” ujarnya.

Dari kegiatan ini, kata Sondey, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terlebih khusus instansi penanggung jawab PTSP, sangat mengharapkan kerjasama dari pelaku usaha untuk menjalani usaha, tentunys harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.

“Dalam pengurusan izin berusaha berbasis resiko, kami tidak mempersulit apalagi dalam proses ijin, semua dipermudah lewat aplikasi Online Single Submission (OSS),” terangnya.

“Kesemuanya itu, berdasarkan UU no 25 tahun 2017 tentang penanaman modal, kemudian diikuti peraturan pemerintah no 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerah dan masih banyak lagi peraturan dan undang-undang tentang izin berusaha berbasis resiko yang di sosialisasikan ini,” tutupnya.