MINAHASA,- Masuk dalam 15 daftar danau prioritas di Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mulai melakukan gerakan Penyelamatan Danau Tondano.
Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Lynda Watania meminta Dinas PUPR untuk memaksimalkan pengelolaan dan penataan ruang daerah, saat menghadiri Rapat Forum Penataan Ruang di Kantor Dinas PUPR Minahasa, Rabu (4/10/2023).
Hal ini, kata Sekda, mengacu pada Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/ 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1081/KPTS/M /2023 Tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Tondano pada Wilayah Sungai Tondano, Sangihe, Talaud, dan Miangas,” jelas Sekda Lynda Watania.
Oleh karena itu, mengacu Pada Dasar Hukum yaitu Perpres Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Disitu, mengatur bahwa Danau Tondano Merupakan Salah Satu Danau Prioritas yang harus diselamatkan dan dilestarikan
“Dalam rangka pelestarian danau Tondano Maka perlu penataan kawasan dan penetapan Batas Air dan Sempadan Danau sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/ PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau,” terang Sekda.
Lanjut Sekda, hal itu, antara lain mengatur bahwa sempadan danau Minimal 50 meter dari banjir tertinggi yang pernah terjadi.
“Ini berdasarkan penelitian dan Kajian TMA tertinggi adalah 682 M DPA yasng kemudian ditetapkan sebagai badan air Danau Tondano Dengan Luasan 4.719,45 Hektar, sedangkan Luas Sempadan Danau Tondano 234.28 Hektar,” papar Sekda.
Luasan ini juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1081/KPTS/M/2023 Tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Tondano pada Wilayah Sungai Tondano-Sangihe-Talaud-Miangas.
“Aturan teknis lainnya pada badan air dan sempadan danau Tondano diatur berdasarkan Peraturan Tata Ruang diKabupaten Minahasa oleh karena itu dalam waktu dekat akan ditetapkan Peraturan Bupati Minahasa Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Danau Tondano yang mengatur secara rinci Tanah dan Bangunan di Badan Air dan Sempadan Danau Tondano,” jelas Sekda.