KOTAMOBAGU,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotamobagu berhasil menangkap empat tersangka, yang diduga adalah kelompok jaringan pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan para tersangka, berawal dari informasi warga, adanya sekelompok orang yang sedang berpesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, masing-masing berinisial DM dan SC alias Stef.

Keduanya tertangkap basah dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat paket (0,69 gram) yang siap diedarkan.

Dari hasil interogasi Satres Narkoba, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Tersangka DM alias Dom mengaku narkotika jenis Sabu itu dibawa dari Palu, Sulawesi Tengah untuk diserahkan kepada temannya SC alias Stef, dan kemudian Sabu akan diedarkan kembali kepada orang lain.

Informasi yang dirangkum, sebagian narkotika jenis Sabu tersebut sudah dipesan oleh lelaki berinisial RM alias Rid dan FS alias Ento. Keduanya pun langsung diciduk polisi di kediamannya, di Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu.

Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso SIK, dalam Press Conferencenya menyampaikan bahwa empat orang masing-masing DM, SC, RM dan FS telah ditetapkan tersangka dan telah diamankan bersama barang bukti. Selasa (19/12/2023)

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan keempatnya ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” ungkap Kompol Arie.

Dari hasil pemeriksaan urine, kata Kompol Arie, keempat tersangka positif menggunakan sabu atau methamphetamine. Bahkan untuk lebih memastikan, Polres Kotamobagu melakukan tes urine di Labfor Polda Sulut.

Atas kasus ini, Kompol Arie Prakoso pun mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kotamobagu untuk proaktif menjaga Kota Kotamobagu dari peredaran Narkoba.

Dikatakan, keberhasilan Polres Kotamobagu dalam mengungkap peredaran Narkoba terlarang, tidak lepas dari kegigihan Kasat Resnarkoba bersama anggotanya.

“Pak Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika di lingkungannya ada oknum yang diduga menggunakan maupun mengedarkan narkoba. Bersama kita cegah dan jaga Kotamobagu bersih dari peredaran narkoba,” imbaunya.

Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kotamobagu dalam pengembangan kasus di 2 lokasi berbeda:

  • Narkotika jenis sabu total seberat 0,84 gram
  • 7 buah sendok plastik
  • 6 buah pipet kaca
  • 3 buah bong
  • 6 buah korek api
  • 15 buah plastik bening
  • 1 buah timbangan
  • 5 buah Handphone merk Redmi 9 warna biru, Nokia warna abu-abu, Infinix warna hitam, Nokia warna abu-abu dan Samsung warna biru.