
Tomohon,- Tim Resmob Polres Tomohon, mengamankan oknum Honorer Pemkot Tomohon, lelaki berinisial JL (26) alias ‘Acut’, warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Kamis (25/1/2024) malam.
Ia ditangkap Polisi lantaran diduga menyebarkan foto asusila seorang wanita peru baya berinisial TK (56), warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM, melalui Kasi Humas, AKP Ferdy Sulu membenarkan adanya penangkapan itu.
“Iya, Resmob Polres Tomohon yang dipimpin Aipda Bima Pusung, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JL, di Kecamata Tomohon Selatan,” ucap Ferdy.
Dilanjutkan, lelaki tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/I/2024/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, Tanggal 25 Januari 2024, terkait tindak pidana asusila.
“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya,” tukas Kasi Humas.
Kronologi Kejadian
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Stefi Sumolang SH MH menerangkan kronologis kejadian tindak pidana asusila tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi, pada bulan April Tahun 2023, korban dan terduga pelaku berkenalan lewat Media sosial Facebook. Berjalannya waktu, korban dan terduga berpacaran,” jelas Stefi.
Sampai saat ini, lanjut dia, keduanya masih menjalin hubungan dan saling berhubungan via WhatsUpp.
“Lama kelamaan, terduga pelaku membujuk pelapor untuk melakukan video call sex. Saat melakukan video call terduga pelaku membujuk pelapor membuka busana dan menunjukan bagian intim pelapor,” bebernya.
Hal itu pun diiyakan pelapor. Sayangnya, saat melakukan video call sex, terduga pelaku mengambil foto dengan cara mengcapture komunikasi tersebut.
“Foto capture tersebut disebar luaskan, termasuk kepada pemilik akun facebook perempuan bernama Nia. Pemilik akun bernama Nia itu meneruskan foto tersebut ke anak pelapor,” terang Stefi.
Kejadian itu pun membuat pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal itu ke Polres Tomohon, dan meminta Kepolisian untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan
Atas dasa laporan itu, Unit Resmob Polres Tomohon melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.
“Unit Resmob langsung bergerak menuju rumah terduga. Namun, saat tiba terduga pelaku sudah melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim.
Pencarian terhadap lelaki berinisial JL itu terus dilakukan. Alhasil, Unit Resmob atau Buser Polres Tomohon ini mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Dimana, terduga pelaku berada di kompleks supermarket ternama di Tomohon Selatan. Resmob bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga di salah satu rumah temannya tanpa perlawanan,” terang Stefi.
Terduga pelaku itu langsung diamankan ke Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut.