Tomohon,- Owner Kanzo Cafe Tomohon, Deivi Yomiko Pondaag S.A.B, angkat bicara soal jam operasi dan penjualan minuman keras (miras) yang dinilai melanggar aturan.
Menurut Deivi, selama kurang lebih 10 tahun mengelola Kanzo Resto & Cafe, masih dapat menjaga komitmen kami menjadi salah satu pilihan tempat makan dan minum yang nyaman untuk masyarakat.
Karena, kata dia Kanzo Resto & Cafe tidak pernah mendapatkan teguran dari pihak berwenang. “Baik dari kepolisan ataupun pemerintah, karena telah terjadi kekacauan, konflik berujung persoalan hukum yang terjadi di tempat kami,” bebernya kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
“Salah satu cara kami menjaga itu, dengan berupaya menaati segala peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Termasuk membuat aturan khusus di resto kami. Terutama mengenai batasan usia kalau ada tamu yang memesan minuman keras,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya juga membatasi konsumsi minuman alkohol secara berlebihan bagi para pelanggan, guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di Kanzo ataupun di lingkungan masyarakat.
“Kami buka jam 11 siang sampai last order jam 11.30 malam, tapi kalau ada tamu yang masih makan dan minum di jam tutup, Kanzo masih memberikan waktu sampai jam 00.30 Wita,” terangnya.
Hal itu pun ditanggapi, Tokoh Pemuda Tomohon Arter Moningka ST. Menurutnya, jika selama ini Kanzo Cafe tidak pernah mendapat teguran dari pihak Polisi dan Pemerintah suatu hal yang luar biasa.
“Wow, sudah 10 Tahun tidak pernah mandapat teguran dari Polisi dan Pemerintah. Menurut saya, sakti juga pemiliknya,” ungkap aktivis jebolan KNPI itu.
Ia mengatakan bahwa hal itu menjadi tanda tanya besar terhadapnya selaku masyarakat di Kota Tomohon. “Apa memang Polisi dan Pemerintah tidak melihat aturan yang dikangkangi di situ,” tanya Pembina Remaja GMIM itu.
Sebab kata dia, terkait waktu beroperasi yang disampaikan pihak pengelola berbanding terbalik dengan fakta yang ada.
“Jam operasi tempat hiburan itu sudah menjadi rahasia umum, dibuka tidak sesuai aturan. Itu faktanya, saya tidak mengada-ada,” tegas Arter.
Terkait penjualan miras juga, menurut Arter, Pihak Pemerintah dan Kepolisian di Tomohon harus turun lapangan. Sebab, kata dia, memang banyak di bawah 21 Tahun yang pesta miras di tempat tersebut.
“Itu jelas melanggar aturan. Dan jika dibiarkan berlarut-larut, pasti sangat mengancam masa depan generasi muda di Kota Tomohon,” tukasnya.
Sebelumnya, Arter mengkritisi jam operasi serta penjualan minuman keras di Kanzo Cafe yang dinilainya tidak sesuai aturan. Sebab menurutnya, banyak remaja di bawah umur yang dibiarkan bebas pesta miras di tempat hiburan tersebut.