BOLMUT,- Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena SE MEc Dev hadir dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII, Kamis (25/4). Sirajudin didampingi Kabag Prokopim Sofian Mokoginta saat peringatan Hari Otda bersama kepala daerah di Indonesia.

Kegiatan tersebut di Pusatkan Di Balai Kota Surabaya Jl. Walikota Mustajab No.59, Ketabang, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur. “Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara siap untuk melaksanakan arahan Pak Mendagri untuk mengelola APBD secara efektif, tepat sasaran dan akuntabel guna mensejahterakan rakyat Bolmut,” kata Sirajudin usai upacara.

Dalam sambutan Mendagri RI, Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII mengangkat tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”. Tema tersebut menjadi momentum yang tepat untuk memaknai kembali arti, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif. Selain itu, pemahaman filosofi dan tujuan otonomi daerah juga sangat mempengaruhi pencapaian program pembangunan di daerah.

Oleh karena itu, koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing, memantau perkembangan inflasi di daerah serta melakukan evaluasi program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien, dan melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.

Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau, dimana penyelengaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.

Untuk itu diharapkan dapat menjadikan momen ini sebagai awal dari tekad dan semangat untuk menjadikan otonomi daerah sebagai instrumen utama dalam mendorong pembangunan pada wilayah masing-masing dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara holistik. (*)