TOMOHON,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengingatkan Anggota Legislatif terpilih, untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikatakan Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Tomohon, Deisy Soputan kepada liputankawanua.com belum lama ini. Menurutnya, hal itu adalah perintah PKPU.
“Setelah proses penetapan calon, nanti kan ada pelantikan. Nah, sebelum pelantikan ada aturan di PKPU 6 Tahun 2024 menyampaikan bahwa, calon terpilih itu harus menyampaikan laporan hasil kekayaan, penyelenggaraan negara di KPU,” beber Deisy.
Mantan Ketua Bawaslu Tomohon itu melanjutkan, bahwa sesuai dengan aturan tersebut, Calon Legislatif terpilih sudah harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ke KPU.
“Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Oleh karena itu KPU dalam proses penetapan ini, mengingatkan kepada calon-calon yang terpilih untuk dapat mengurus dan melaporkan lhkpn. Hasil dari laporan itu disampaikan ke KPU,” pungkasnya.
Diketahui, Calon Anggota Legislatif terpilih di Kota Tomohon sudah ditetapkan KPU Tomohon pada pekan lalu di Kantor KPU Tomohon.