TOMOHON,— Komisi II DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tomohon, Jumat (20/2/2026), di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon.
Rapat tersebut mengangkat pembahasan mengenai mekanisme penentuan skala prioritas kegiatan pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur, dalam kondisi keterbatasan anggaran daerah.
Komisi II menegaskan pentingnya setiap program dan kegiatan yang direncanakan memiliki urgensi yang jelas serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Selain itu, kesinambungan pembangunan juga menjadi perhatian utama dalam proses perencanaan.
Pihak Dinas PUPR dalam kesempatan itu memaparkan mekanisme perencanaan dan penentuan prioritas kegiatan, termasuk pertimbangan teknis di lapangan, kebutuhan mendesak masyarakat, serta kesesuaian dengan dokumen perencanaan daerah.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari anggota Komisi II DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran.
Melalui RDP ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara DPRD dan pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kota Tomohon tetap berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan meskipun dalam keterbatasan fiskal.
