Bitung,- Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Bitung dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Hasilnya, pada Sabtu sekitar pukul 18.30 WITA, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan panah wayer.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pihak korban KL melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/511/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tanggal 8 Agustus 2026.
Korban dgn inisial JL, dilaporkan mengalami luka akibat penganiayaan dan kemudian mendapatkan perawatan medis hingga harus dirujuk ke Manado. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau dengan ujung runcing serta satu anak panah wayer yang ditemukan berkaitan dengan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FM dan AK. Keduanya diamankan secara terpisah sesuai hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel URC Resmob.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, menegaskan bahwa jajaran Polres Bitung bergerak cepat setiap kali menerima laporan masyarakat, khususnya terhadap perkara yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama dua orang terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim.
Menurutnya, langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, karena dapat membahayakan keselamatan dan berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Dari proses penyidikan terhadap para terduga pelaku, polisi masih mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan tersebut serta memastikan fakta hukum berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.
Kasat Reskrim menambahkan, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Bitung juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung proses penegakan hukum. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Polres Bitung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari aksi kekerasan dan tidak mudah terpancing konflik. Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui jalur yang tepat dan tidak menggunakan kekerasan.
Dia menambahkan, kehadiran kepolisian bukan hanya untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pelayanan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
