Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, – Unit Resmob Polres Tomohon, mengamankan DP alias Daniel, pria asal Kelurahan Kolongan 1, Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon Sulawesi Utara (Sulut).

Daniel diamankan Unit Resmob yang dipimpin oleh Aipda Bima Pusung tersebut di Jalan Rayun, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Rabu (26/10/2022) Sekitar pukul 22.30 wita.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon melalui, Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK SH MH. “Ya, Resmob Polres Tomohon mengamankan lelaki berinisial DP lantaran didapati memiliki senjata tajam (Sajam) tanpa ijin yang diatur dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951,” ungkap Angga.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut,” tukasnya.

Sementara, Kanit Resmob Polres Tomohon Aipda Bima Pusung menerangkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Jadi, warga menginformasikan bahwa, di simpang empat Cool Supermarket, ada seorang lelaki yang sudah dipengaruhi minuman keras berdiri di tepi jalan sambil membawa sajam/pisau penusuk yang menghadang kendaraan yang lewat di lokasi tersebut,” ucap Bima.

Unit Resmob langsung merespon laporan masyarakat dan menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat tiba, pelaku sudah tidak berada di TKP. Resmob berkembang di seputaran lokasi kejadian dan berhasil mendapatkan keberadaan pelaku, di Jalan Rayun mengarah ke Barat bersama saksi, ES alias Engel warga Kelurahan Walian,” terangnya.

Saat di interogasi, lanjut bima, saksi menerangkan hendak menegur Pelaku yang merupakan tetangganya, agar tidak melakukan perbuatannya yang mencegat kendaraan dengan menggunakan senjata tajam.

“Saat kami menemukan keduanya, mereka sedang berebutan sebilah senjata tajam jenis penusuk,” jelas Bima.

Diterangkan, saat diamankan, senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dalam penguasaan pelaku, yang juga dibenarkan oleh saksi dan diakui juga oleh pelaku dimana sajam tersebut adalah miliknya.

“Alasan pelaku, dia membawa sajam tersebut untuk menjaga diri jika terjadi sesuatu,” terang Bima.

Dikatakan, bahwa Unit Resmob Polres Tomohon hingga kini terus melakukan patroli untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Polres Tomohon.

“Untuk masyarakat Tomohon, Sonder dan Tanawangko atau yang berada di wilayah Polres Tomohon, Jika terjadi gangguan Kamtibmas boleh langsung menghubungi kami di 0823-9426-5959,” pungkas Bima.