Sesampainya di rumah tersebut, tutur Katim, terduga pelaku ada di lokasi itu. “Dia (pelaku-red) kami amankan tanpa perlawanan dan secara kooperatis menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” terang Yanny.

“Antisipasi aksi balas dendam dari saudara maupun rekan-rekan dari korban, saya bersama Tim langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti (BB) ke Mapolres Tomohon,” jelasnya.

BACA JUGA: Bawa Motor Knalpot Racing dan Ugal-Ugalan di Jalan, 6 Pria Diamankan Tim Totosik Polres Tomohon

Yanny melanjutkan, dari informasi yang berhasil dikumpulkan, kejadian tersebut berawal pada hari Rabu 22 Desember 2021, sekira Pukul 21.00 Wita. Saat itu terduga pelaku sedang pesta miras bersama rekan-rekannya.

“Dari keterangan pelaku, saat itu dia saling mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dengan korban,” kata Yanny.

Diterangkannya, dari percakapan itu, keduanya saling bersitegang. “Tersangka mencurigai korban menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada rekan-rekan tersangka,” jelas Yanny.

“Sekira Pukul 22.00 Wita, melalui pesan singkat WhatsApp tersangka dan korban berjanjian untuk bertemu di jalan raya depan rumah tersangka,” tutur pucuk pimpinan Tim Totosik Polres Tomohon tersebut.