SULUT, LiputanKawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara kembali mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah yang akan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini soal larangan melakukan mutasi jabatan.

“Kami kembali mengigatkan kepada kepala daerah Petahana agar jangan main-main soal rolling pejabat,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, Selasa (23/6/2020).

Dikatakan Pangellu, Bawaslu akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan salah satunya soal mutasi jabatan dilakukan tidak sesuai prosedur. “Kami hanya mengawasi apa yang dilarang Undang-Undang. Karena sanksinya adalah diskualifikasi sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,” tegasnya.

Dijelaskannya, hal itu jelas tertera dalam pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Bahkan bukan saja pembatalan atau diskualifikasi, tapi ada pula ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.

Lanjut Pangellu, dalam aturan bahwa mutasi pejabat dimungkinkan tapi harus ada persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika selama tidak ada persetujuan apalagi petahana, tentunya akan diproses apapun statusnya. “Selain harus ada persetujuan Mendagri, pengisian jabatan lowong bisa dilakukan apabila pejabat meninggal dunia, atau pensiun,” jelas mantan Jurnalis ini.

Karena, kata dia, jika dihadapkan situasi demikian maka Kepala Daerah bisa mengangkat pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt).

“Bawaslu Sulut sudah berkali-kali mengirimkan imbauan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk mematuhi peraturan yang berlaku ini.Kami hanya mengawasi apa yang dilarang UU, jika melanggar tentu kami tindak dan ada sanksinya,” pungkas putra Poridisa ini.(mrc)