TOMOHON, LiputanKawanua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kota Tomohon siap mengawal lanjutan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah sempat ditunda akibat pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Tomohon, Deisy Soputan kepada wartawan, Senin (15/6/2020). “Pada dasarnya Bawaslu Tomohon siap mengawal perhelatan Pilkada yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti,” ujarnya.
Pasca terbitnya PKPU No 5/2020, maka dengan langkah cepat Bawaslu Tomohon melakukan pengaktifan jajaran adhoc. “Kami langsung melakukan konsolidasi dengan jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam). Kami sudah menginstruksikan kepada jajaran Panwascam juga untuk melakukan konsolidasi dengan teman-teman Panwaslu di Kelurahan,” terang Deisy.
Selain itu, kata dia, ketika Panwascam dan Panwaslu Kelurahan masih dimasa non aktif yang lalu, pihaknya tetap melaksanakan diskusi-diskusi. “Ya, meski dinonaktifkan, ada langkah untuk memperlengkapi jajaran Bawaslu sampai Panwascam, agar ketika tahapan dilanjutkan jajaran tetap siap dan terbekali dengan tugas-tugas pengawasan,” tandasnya.
Sementara, Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon, Steven Linu mengatakan, dari sisi penyelenggara pihaknya sebagai pelaksana serta eksekutor dari undang-undang harus siap.
“Perppu sudah memberikan Kepastian Hukum dan kami sebagai Pengawas Pemilu harus melaksanakannya. Suka tidak suka, pakta Integritas harus dijunjung tinggi. Perintah undang-undang wajib bagi kami untuk dilaksanakan,” tukas Steven.
Sebelumnya, Bawaslu RI Nomor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0252/K/BAWASLU/PM.00.00/03/2020 Tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada. Hal tersebut dilaksanakan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bawaslu Tomohon pun pada bulan April 2020 yang lalu, menonaktifkan jajaran Ad hoc, namun diaktifkan kembali. Untuk Panwascam diaktifkan pada 13 Juni dan Panwaslu Kelurahan pada 14 Juni.
Penulis: Terry Wagiu