TOMOHON, LiputanKawanua.com – Tim Khusus (Timsus) Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan, Kamis (16/7/2020) sekira pukul 12.00 wita.

Penangkapan itu dilakukan Timsus anti penggelapan di Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).

DPO tersebut yakni, JCYK alias Cicilia (57) yang tidak lain adalah warga Kelurahan Taratara Satu. Cicilia ditangkap atas laporan Polisi di Polda Sulut pada bulan Desember 2016 dan merupakan DPO Ditrekrimun Polda Sulut.

Dari informasi yang didapat media ini, pada Tanggal 01 September 2016, Pelaku menemui dan membujuk korban Antje Caroline Matindas untuk bisnis beras dengan cara memborong.

Kesepakatannya, korban Antje cukup memberikan uang kepada pelaku, dan beras hasil pembelian akan di bawah kerumah Korban dengan menggunakan kendaraan truk.

Korban setelah di bujuk menyutujui kerja sama bisnis beras ini dan memberikan uang kepada pelaku untuk membeli beras. Pemberian uang secara tunai dan di transfer ke rekening pelaku.

Saat itu, pelaku tidak pernah mebawa beras kepada Korban, dan setiap dihubungi pelaku selalu menghindar dan memberikan janji palsu kepada Korban dan akhirnya dilaporkan oleh Korban Ke Polda Sulut pada desember 2016.

“Jadi, sejak dilaporkan pada desember 2016, pelaku tidak pernah memenuhi panggilan yang ada dan berpindah-pindah tempat tinggal. Kerugian korban Rp. 180.000.000 juta,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIK MM melalui Katimsus URC Totosik, Bripka Yanny Watung.

Untuk saat ini, lanjut dia, pelaku sudah diamankan.”Pelaku sudah diamanakan dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Dit Reskrimum Polda Sulut,” tukasnya.

Penulis: Terry Wagiu