TOMOHON, LiputanKawanua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon melalui Komisioner Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan terkait pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) disetiap Kabupaten atau Kota tersedia Lima baliho, hal itu dikatakannya pada Selasa (29/09/2020).

Namun secara umum, titik-titik kampanye yang dilarang untuk pemasang Alat Peraga Kampanye. Diantaranya, jalan protokol, tiang listrik, pohon, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah.

“Sebelum menentukan SK titik kampanye, KPU wajib berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan. Sehingga pemerintah kelurahan yang akan memberikan rekomendasi dimana titik-titik yang bisa tidak di pasang APK,” beber Kowaas.

Terkait APK yang disediakan KPU, lanjut Kowaas, ada lima baliho untuk kabupaten/kota. Umbul-umbul 20 setiap kecamatan. Spanduk 2 setiap kelurahan.

“Untuk Paslon bisa mencetak dari jumlah itu 200 persen. Khusus bahan kampanye, bisa dicetak sebanyak jumlah kepala keluarga di kota Tomohon,” jelasnya.

Ditambahkannya, APK Paslon bisa pasang di halaman pekarangan rumah. Asalkan, sebelum di cetak, Paslon harus memberikan rekomendasi kepada KPU, surat kepemilikan pekarangan dan KTP. “Asalkan jangan di jalan protokol dan titik-titik yang dilarang,” tukas Kowaas.

RedaksiLK