JAKARTA, — Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Ir Joko Widodo (Jokowi) resmi menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama untuk tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Pemangkasan cuti ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
“Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW,
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara, cuti bersama yang tetap, yakni:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. “Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ujar Muhadjir.
Menko PMK itu menjelaskan, beberapa alasan pengurangan libur yakni, kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, kata dia, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. “Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkas Muhadjir.***
Sumber: detik.com
Editor: Terry Wagiu