DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, Rabu (3/11/2021). Dipimpin Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw serta didampingi Wakil Ketua Okteysi Runtu dan Denny Kalangi, rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Robby Dondokambey dan Sekdakab Frits Muntu.

Ketika membuka rapat paripurna, Kandouw menyatakan syukur karena Minahasa bisa melewati masa Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level tiga menjadi level dua. Sehingga dirinya mengapresiasi Pemkab yang berhasil menekan penyebaran Covid-19. Namun dirinya meminta untuk tetap terus waspada, disiplin dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan.

Sementara Dondokambey mengatakan perubahan RPJMD ini perlu dilakukan karena kebijakan nasional, yaitu ditetapkannya Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024. Dimana hal itu juga disebabkan dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 sehingga managemen termasuk proyeksi keuangan daerah butuh disesuaikan.

Hal itu juga menyebabkan antara lain pendapatan yang mengalami penurunan yaitu PAD dan dana transfer yang terdiri dari dana bagi hasil, DAU, DAK, dana Intensif daerah serta Dana Desa sehingga mempengaruhi proyeksi keuangan daerah untuk tahun 2022 dan tahun 2023. Termasuk memproyeksikan kembali indikator ekonomi makro.

Rapat Paripurna yang diawali pembacaan surat masuk oleh Kepala Bagian Persidangan dan Risala Risky Laloan mewakili Sekretaris DPRD Dolfi Kuron. Ikut hadir Forkompinda dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Minahasa.(advetorial)