KAWANUA Bitung,- Sikap Aipda Hanry Lahinda, sebagai seorang Polisi saat menjalankan tugas, mendapat pujian Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Mulyatno.

Apresiasi itu, diungkapkan pucuk pimpinan Polda di Provinsi berjuluk Nyiur Melambai tersebut usai kejadian penganiayaan terhadap anggota Bhabinkamtibmas Polres Bitung, yang tidak lain adalah Aipda Hanry.

Kejadian, Minggu (9/1/2022) malam, di Kelurahan Kakenturan Dua, Kota Bitung, Sulawesi Utara itu membuat haru Kapolda, atas tindakan Aipda Handry sebagai korban.

Betapa tidak, Bhabinkamtibmas yang kesehariannya bertugas di Kelurahan Kakenturan Dua ini, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang warga.

Dia (Hanry-red), dianiaya saat dirinya bersama perangkat Kelurahan Kakenturan menengahi permasalahan perkelahian antar kelompok, di Kantor Lurah Kakenturan Dua.

Saat kasus penganiyaan itu terjadi, Aipda Hanry Lahinda dihantam dengan menggunakan kursi plastik berwarna biru yang dilakukan oleh lelaki JD (47) warga setempat.

Namun, anggota Polisi di Polres Bitung yang dikenal ramah itu tidak membalas, melainkan mengambil tindakan profesional dengan melaporkan JD ke Polsek Maesa.

Selanjutnya…

Aipda Hanry Lahinda Diundang Kapolda Sulut

Tindakan itupun diapresiasi langsung Kapolda Sulut. Anggota Bhabinkamtibmas tersebut diundang langsung di ruang kerja Jenderal Bintang Dua, Rabu (12/1/2022).

Henry didampingi Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma saat mendatangi Mapolda Sulut saat itu.

“Selaku Kapolda Sulut saya memberikan apresiasi dan berterima kasih atas sikap profesional yang ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Hanry Lahinda. Tetap sabar walau sudah dipukul masyarakat,” ujar Kapolda Irjen Pol Mulyatno.

Dirinya juga berpesan agar Bhabinkamtibmas dapat menjadi contoh teladan, menjadi problem solving, profesional, tulus, ikhlas melayani.

“Jaga kamtibmas tanpa kenal lelah serta penuh semangat dalam melaksanakan tugas,” pesan orang nomor satu di Polda Sulut tersebut.

Diketahui, pelaku JD yang saat itu sudah mabuk, langsung diamankan di Polsek Maesa untuk diproses hukum lebih lanjut.