KAWANUA Tombariri, – Kata biadab pantas dilontarkan terhadap, lelaki RW alias Rocky (39), warga salah satu Desa di Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (10/1/2022) siang.

Betapa tidak, dirinya tega melakukan tindak pidana terhadap anaknya sendiri dengan cara memukul, bubuhkan merica di mulut dan mata.

Gilanya lagi, pelaku sempat melempar DW alias Rel (9), dengan senjata tajam jenis pisau, namun beruntung tidak mengenai bagian tubuh anaknya.

BACA JUGA: Buat Keributan, Pria Asal Tombariri Diamankan URC Totosik di Virgo Spa Tomohon

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalu Kepala Tim Urc Totosik Aipda Yanny Watung.

Menurut Yanny, awalnya Tim Totosik merespon laporan masyarakat akan adanya Tindak Pidana kekerasan terhadap anak di Kecamatan Tombariri, di salah satu rumah.

“Kami langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di dalam rumah,” ungkap Yanny.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), Yanny menerangkan, sekira Pukul 09.00 Wita, korban meminta ijin kepada pelaku yang tidak lain adalah ayah korban, untuk mandi dipantai dekat rumah bersama-sama teman korban.

“Berulang kali korban meminta ijin, namun permintaan korban tidak disetujui pelaku,” ungkap Katim Totosik menjelaskan keterangan saksi.

Dikatakan, teman-teman korban selanjutnya meninggalkan korban. Dasar masih anak-ana, karena sakit hati tidak diijinkan mandi dipantai, korban menyampaikan bahwa ayahnya bodoh.

“Pelaku yang emosi selanjutnya mengambil hanger pakaian dan langsung memukul berulangkali bagian badan dan kaki korban, kemudian mendorong korban sampai jatuh ke tanah,” jelas Yanny.

BACA JUGA: Martil Mendarat di Kepala Pria Manado Usai Terbongkar Selingkuhi Istri Warga Minahasa

Pelaku, kata dia, kemudian mengambil sebilah pisau dan melempar ke arah korban namun tidak mengenai korban. “Pelaku kemudian memerintahkan korban untuk berdiri dibawah sinar matahari sambil mengangkat kaki setengah,” beber Yanny.

Dia (pelaku-red) lalu mengambil beberapa buah cabe dari dapur selanjutnya meremas dan kemudian menarik rambut korban selanjutnya menggosokkan kebagian mulut korban.

“Pelaku kembali menggosokkan cabe ke korban yang kemudian mengenai mata korban. Korban pada saat itu langsung menangis dan langsung berjalan kearah pantai guna mencuci wajahnya. Usai mencuci wajahnya kembali pelaku memarahi anaknya,” terang Katim Totosik.

Dilanjutkan, beberapa menit kemudian pelaku mengajak korban menuju ke salah satu Desa di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, guna bertemu dengan ibu kandung korban.

“Namun sesampainya di sana ibu korban tidak ada. pelaku selanjutnya membawa korban ke rumah saudaranya tidak jauh dari rumah ibu korban,” tandas Yanny.

Tentang Pelaku Lelaki Minahasa

Dari informasi yang didapat, kata Yanny, perbuatan serupa sudah berulang kali dilakukan pria asal Minahasa ini. Pada tahun 2020 pelaku pernah diamankan di Mapolsek Tombariri karena kasus yang sama.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Yanny.