MANADO, – Pria berinisial RK (19), asal Kelurahan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), diamankan Unit Reskrim Polsek Aertembaga.
RK ditangkap karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam). Kasus itu terjadi di Aertembaga Dua, Kota Bitung, Senin (4/4/2022) sore.
Hal itu dibenarkan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Menurutnya, pelaku sudah ditangkap Polisi di Wilayah Kelurahan Girian, Selasa (5/4/2022) siang.
Jules menjelaskan, pelaku diketahui menganiaya pria bernama Hajir Kabangun (24), warga Lembeh Utara, Kota Bitung.
“Awalnya pelaku, korban, dan beberapa orang lainnya berpesta miras di rumah seorang warga Aertembaga Dua,” ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Rusak Rumah Warga Pinokalan, 8 Remaja Diciduk Tim Tarsius Presisi Polres Bitung
Dia (Kabid Humas) menerangkan, korban sebelum kejadian terjatuh dari kursi karena sudah mabuk, lalu pelaku berupaya mengangkatnya.
“Sesuai keterangan saksi, saat akan diangkat, korban justru menendang pelaku sebanyak tiga kali. Pelaku marah lalu mencabut sebilah parang dari pinggangnya dan langsung menebas kepala korban sebanyak satu kali,” jelasnya.
Pelaku melarikan diri usai kejadian melakukan penganiayaan. Sedangkan korban, lanjut dia, mengalami luka cukup parah, sehingga dilarikan ke RS Budi Mulia kemudian dirujuk ke RSAL Wahyu Slamet Bitung.
Jules melanjutkan, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Aertembaga. Petugas merespons laporan dengan melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku beserta barang bukti sajam sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses lanjut. Sedangkan korban menjalani rawat jalan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.