TOMOHON, – Polres Tomohon, dibawa pimpinan Kapolres Arian Primadanu Colibrito SIK MH, menyalurkan Bantuan Tunai Pangan kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLWN), Selasa (10/5/2022).

Penyaluran bantuan Tahap ke 2 ini, dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Tomohon, yang dihadiri oleh pedagang kaki lima dan warung, yang ada di wilayah hukum Polres Tomohon.

Saat penyaluran, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH mengatakan, Bantuan Tunai Pangan (BTP) yang disalurkan ini, merupakan program Pemerintah untuk masyarakat khususnya pelaku usaha kaki lima dan warung yang ada di wilayah Hukum Polres Tomohon.

“Pelaksanaan hari ini adalah tahap ke tiga, sejak program ini dijalankan. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi pelaku usaha kecil khususnya pedagang kaki lima dan warung, apalagi saat ini di masa pandemi Covid-19,” ucap Arian.

Dalam proses penyaluran BTP, Polres Tomohon juga membuka Gerai Vaksin Presisi, bagi masyarakat penerima yang belum di vaksin, baik dosis 1, 2 dan booster dapat menerima vaksinasi.

“Dilihat dari animo masyarakat, banyak juga yang mengambil bagian dalam pelaksanaan vaksinasi,” beber Arian.

Dikatakan, jika masih ada para pedagang kaki lima dan pemilik warung yang belum pernah menerima bantuan pemerintah agar diinfokan kepada pihaknya.

“Silahkan berkoordinasi dengan personil Bhabinkamtibmas yang ada di Desa/kelurahan masing-masing untuk didata sebagai penerima BTP,” tukasnya.

Target Polres Tomohon 3.500 Orang

Sementara, Kasi Keu Polres Tomohon Ipda Rahmat Nur SH menambahkan, hari ini sampai besok akan disalurkan BTP kepada 1.450 orang pelaku usaha pedagang kaki lima dan warung.

“Hari ini sudah memasuki tahap ke tiga di mana tahap satu sebanyak 200 orang dan tahap dua 500 orang,” beber Rahmat.

Polres Tomohon, kata dia, mendapat target penyaluran kepada 3.500 orang pelaku usaha pedagang kaki lima dan warung. Dasar, kata dia, penyaluran berdasarkan SPP 030405 yang ditandatangani oleh Kapolres Tomohon.

“Penyaluran yang dilakukan saat ini sebesar Rp. 300 ribu, yang diberikan kepada pelaku usaha pedagang kaki lima dan warung. Dimana besaran ini untuk pembayaran selama tiga bulan terhitung bulan April, Mei dan Juni dengan rincian setiap bulan 100 ribu,” tuturnya.

Dikatakan, proses pendaftaran bagi penerima bantuan tunai pangan melalui Bhabinkamtibmas yang mendatakan calon penerima bantuan tunai pangan.

“Selanjutnya data yang ada didaftarkan di Aplikasi Pus Keu Presisi Polri, dan apabila NIK calon penerima terverifikasi dan belum pernah menerima bantuan lainnya dari pemerintah, maka calon penerima akan mendapatkan undangan untuk datang menerima bantuan di Polres Tomohon,” pungkasnya.