MINAHASA, – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, melakukan penyerahan terdakwa dan Barang bukti (Tahap II), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2022, Jumat (17/11/23).
Sebelumnya, kronologis kejadian pada waktu kegiatan BOKB Tahun 2022, lewat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), peruntukannya secara garis besar untuk stunting.
“Namun dalam kenyataannya ketika kegiatan dilaksanakan di 25 kecamatan, hampir seluruh kegiatan dikendalikan Kepala Dinas (Kadis), baik itu pengadaan makan, minum, baliho dan lain-lain,” ungkap Suhendro Kasi Intel Kejari Minahasa.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Eks Kadis PPKB Minahasa Tersangka Korupsi BOKB
“Berdasarkan laporan hasil audit, pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa 15 September 2023, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 752.438.868,” ujarnya.
Dalam tahap dua, diserahkan 113 barang bukti yang terkumpul selama proses penyidikan.
Tersangka SMP, kata dia dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print-1134/P.1.11/Ft.1/11/2023 tanggal 17 November 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 November 2023 s/d 6 Desember 2023.
Suhendro mengatakan, atas perbuatannya, SMP diancam pidana Primair dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.