Editor: Terry Wagiu
MINAHASA, — Pelarian Lelaki YD (35) selama kurang lebih tiga Tahun, usai melakukan cabul terhadap dua anak tiri di Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, akhirnya dihentikan Tim Resmob Polres Minahasa, Selasa, (16/2/2021).
Tersangka ditangkap di Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tersangka diketahui mencabuli 2 anak tirinya yang masih berumur 9 dan 14 tahun.
YD yang sudah menjadi buronan sejak tahun 2018 silam ini. Kasus tersebut awalnya dilaporkan istrinya GS (disamarkan) dengan Laporan Polisi nomor: LP/144/lV/Sulut/Polres Minahasa tanggal 02 April 2018.
Dimana, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana cabul dan persetubuhan sebagaimana dalam rumusan pasal 81 dan 82 undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dari informasi, dini hari itu pelapor terbangun dan mendapati tersangka tidak berada di kamar. Pelapor yang penasaran lalu mencari keberadaanya. Betapa terkejutnya pelapor saat mendapati tersangka sedang menyetubuhi korban yang masih dibawah umur.
Diduga kuat, tersangka beraksi sudah lebih dari satu kali. Pelapor yang merasa sangat keberatan kemudian melaporkan perbuatan bejat tersangka ke SPKT Polres Minahasa. Mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka langsung melarikan diri.
Pihak kepolisian pun sempat kehilangan jejak tersangka. Meski demikian, pencarian terus dilakukan, hingga akhirnya Tim Resmob mendapat informasi dari warga tersangka bekerja disalah satu toko bangunan di wilayah Inobonto.
Dipimpin Aiptu Ronny Wentuk, Resmob Polres Minahasa merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata benar, tersangka bekerja disalah satu toko bangunan.
Tim pun segera melakukan penangkapan. Namun tersangka berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan tetapi tak digubris oleh tersangka. Hingga petugas kemudian ‘melumpuhkan’ tersangka dengan ‘timah panas’ di betis kirinya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan buronan cabul tersebut. “Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Jules.***