Sulut,- Reklamasi Pantai Karang Ria Kota Manado terus disorot dan mendapat gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Kali ini penolakan tersebut datang dari anggota Fraksi PDIP DPRD Sulut Julius Jems Tuuk, dengan lantang dia menyampaikan penolakan tersebut.

Disela-sela Rapat Paripurna DPRD Sulut, secara tegas politisi asal daerah Bolmong Raya ini menyuarakan aspirasi masyarakat persaudaraan nelayan Karangria yang menolak terkait pembangunan reklamasi pantai Karangria Manado, Senin 24/6.2024.

Dalam penyampaian interupsi itu Jems Tuuk menyampaikan aspirasi masyarakat pesisir yang menolak adanya Reklamasi.

Aspirasi itu, merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, bersama persaudaraan nelayan Karangria yang menolak reklamasi yang dilaksanakan pada 10 Juni 2024 lalu.

Dikatakan Tuuk, sesuai undang-undang suatu wilayah yang akan direklamasi tidak boleh ada peta konflik di dalamnya terutama para nelayan maupun masyarakat yang mendiami pesisir pantai.

“Benar perusahaan ini memegang ijin yang diberikan, yang menjadi pertanyaan apakah ijin yang dikeluarkan oleh negara oleh Jakarta sesuai amanat undang- undang atau tidak,” urai Julius Tuuk dihadapan Wagub Sulut Steven Kandouw dan pimpinan DPRD.

Legislator yang dikenal vokal dan kritis ini mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat bersama persaudaraan nelayan Karangria belum lama ini, DPRD atas nama rakyat Sulawesi Utara telah memberikan rekomendasi bahwa ijin reklamasi pantai Karangria harus ditinjau kembali kemudian perusahaan tidak boleh bekerja.

“Tapi sampai hari ini perusahaan masih bisa bekerja artinya pemilik perusahaan ini mengabaikan suara dari vox populi vox dei perusahaan ini mengabaikan 2,9 juta rakyat Sulawesi Utara. Bahkan pemilik perusahaan diundang tidak hadir, tidak ada itikad baik manusia ini dengan rakyat Sulawesi Utara,” sembur Tuuk.

Tuuk juga meminta dukungan lembaga DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan Karangria ke pemerintah pusat khususnya instansi yang mengeluarkan ijin reklamasi bagi perusahaan tersebut.

“Karena itu, marilah kita sama sama sebagai pimpinan dan anggota DPRD kita bersuara kepada Jakarta yang mengijinkan ijin ini keluar.” koar Anggota DPRD 2 Periode ini.