MANADO, liputankawanua.com – Mulai, Rabu 27 Mei 2020 mendatang, Pemereintah Kota (Pemkot) Manado resmi membatasi akses masuk-keluar warga di Kota Tinutuan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Walikota Manado, G.S Vicky Lumentut kepada wartawan, Senin (25/5/2020). Menurutnya, pemberlakuan akses buka/tutup itu menyikapi semakin meningkatnya jumlah pasien covid-19 atau virus corona di Sulawesi Utara, termasuk Kota Manado

“Ya, kami akan segera memberlakukan buka tutup akses masuk. Pintu masuk ke Kota Manado akan dibuka mulai pukul 06.00 WITA pagi dan ditutup pukul 19.00 WITA atau 7 malam,” ujar Walikota dua periode itu.

Dari aturan yang akan kami berlakukan itu, dikecualikan untuk petugas kesehatan, ambulance yang bawa orang sakit, jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang bawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi, TNI, dan keadaan darurat lainnya.

Menurutnya, pos jaga akan dibangun di setiap pintu masuk Kota Manado dengan dijaga oleh petugas kesehatan, Dinas Perhubung­an, Pol PP dan TNl. “Pembatasan ini akan mulai berlaku Rabu, 27 Mei sampai 10 Juni 2020 dan akan dievaluasi kelanjutannya,” tukas Lumentut.

Editor: Terry Wagiu