TOMOHON, — Kasus pengancaman menggunakan senjata terjadi di Kota Tomohon, Selasa (29/12/2020). Pengancaman yang terjadi di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, tersebut dilakukan oleh AL alias Aba (32) pria asal Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kejadian itupun dilaporkan korban perempuan, Franny Wala (42), IRT asal Kelurahan Wailan di Mapolsek Tomohon Utara, dengan laporan bernomor LP/03/Res.16/I/2021/Res.Tomohon/Sek.Tomohon-Utara, 11 Januari 2021.

Mendapat informasi itu, Timsus URC Totosik Tomohon dipimpin Katim Aipda Yanny Watung meluncur ke TKP mengumpulkan informasi terkait kejadian itu. “Ya, jadi hari Senin kemarin, kami mendapat informasi, dimana menurut keterangan pelapor bahwa ia mengenal jelas dengan pelaku. Menurut dia, pelaku merupakan pacar dari ponakannya perempuan TK alias Tesa,” ungkap Yanny.

Menurut keterangan, saat itu pelapor datang ke rumah dari kakak pelapor bernama Julin Wala, untuk mengajak anaknya yang merupakan pacar pelaku untuk ke kota bitung, namun tidak di ijinkan oleh keluarga. “Pelapor dan pelaku sebelunya sudah terlibat adu mulut, yang berujung pelaku mengeluarkan senjata laras pendek dan menembakannya ke udara sebanyak 5 kali. Nah, setelah kejadian itu pelaku langsung melarikan diri,” beber Katim.

Setelah dilakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi saksi, dan mendalami video rekaman yang diserahkan oleh saksi pelapor, pihaknya menyimpulkan senjata yang digunakan pelaku bukanlah senjata api. “Jadi saat itu kami mencurigai pelaku memakai senjata jenis airsoft gun,” terang Yanny.

Saat itu juga, URC Totosik melakukan pengembangan ke Kota Manado tempat pelaku berdomisili hingga hari ini, Selasa (12/1/2021). “Beruntung kami berhasil mengantongi keberadaan pelaku. Dari informasi pelaku bersembunyi di salah satu tempat olahraga Futsal yang berada di Kelurahan Karangria, Kecamatan Tuminting,” ungkap Yanny.

Usai memastikan keberadaan pelaku, Timsus anti premanisme besutan Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH tersebut langsung bergerak dan mengamankan pelaku. “Saat itu juga kami mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dan dilakukan introgasi awal,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, pihaknya mendapatkan keterangan tentang keberadaan barang bukti senjata genggam jenis airsoft gun. “Dia mengakui soal senjata yang dia simpan di salah satu bangunan yang bersebelahan dengan tempat pelaku bersembunyi. Kami berhasil mengamankan bersama amunisinya,” tukas Yanny.

Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH, melalui Paur Humas Aipda Johny Rumagit menerangkan, berdasarkan informasi pelaku sudah sering menggunakan senjata tersebut untuk menakut nakuti keluarga pelapor maupun masyarkat disekitar. “Barang bukti tersebut sudah dalam penguasaan pelaku sejak akhir tahun 2019 yang lalu, yang pelaku beli lewat situs jual beli online dari lelaki MJ alias Mario yang berdomisili di Desa Laikit, Kabupaten Minahasa Utara,” terang Johny.

Saat ini, kata Paur, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Utara guna proses lebih lanjut. “Untuk barang bukti yakni senjata genggam laras pendek jenis Airsoft gun dengan cat berwarna hitam yang sudah memudar dan amunisi jenis biji agel berwarna keemasan 1 kotak,” tukasnya

Penulis: Terry Wagiu