TOMOHON, – Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terjadi di Kota Tomohon. AR alias Arter (30) tuang ojek asal Kelurahan Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) jadi korban.

Curas tersebut, diduga dilakukan oleh SSP alias Sendy (24) pria asal Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon. Kejadian itu terjadi, Jumat (18/6/2021) sekira pukul 16:00 Wita di Kompleks Lapangan Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).

Dari informasi Kepolisian, modus aksinya pelaku membuka akun Palsu di media sosial facebook dengan menggunakan nama Perempuan MARSHELLA LINA, kemudian pelaku mencari sasaran korban dengan cara minta pertemanan setelah berteman lalu melakukan rayuan lewat chattingan FB.

Kepada wartawan, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Paur Humas Aipda Johny Rumagit menjelaskan, kronologis Curas tersebut awalnya terjadi ketika Pelaku berhasil memperdaya Korban dalam chattingan di FB.

”Ya, dari pengakuan mereka (korban dan pelaku) janjian bertemu di tempat kos pelaku yang ada di kompleks lapangan Kampus UKIT pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 jam 16.00 Wita,” ungkap Johny.

Saat korban tiba di lokasi yang disepakati, datang pelaku dan langsung mengeluarkan sebilah pisau (sajam) yang mengarahkan ke dada Korban. Pelaku kata Johny, saat itu meminta korban untuk memilih. ”Kamu pilih mana, apakah Handpone atau Motor yang akan diserahkan,” beber Paur.

Dilanjutkan Johny, pelaku kemudian mengatakan kalau chattingan atas nama MARSHELLA LINA, yang selalu melakukan chatting dengan korban adalah dia (Sendy-red). ”Karena takut dan merasa terancam, korban langsung menyerahkan Handphone merek ADVAN miliknya. Setelah itu, pelaku dan korban langsung meninggalkan lokasi tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Kanit Resmob Buser Polres Tomohon Bipka Bima Pusung kepada wartawan menerangkan penangkapan terhadap pelaku. Sabtu 19 Juni 2021, kata Bima, korban membuka akun Facebook miliknya dan kembali melakukan Chatting dengan akun dengan nama perempuan MARSHELLA LINA Yang dipakai Pelaku.

”Dari percakapan, keduanya kembali melakukan perjanjian, di mana pelaku meminta uang tebusan atau pengganti kepada korban untuk mengembalikan HP milik korban,” jelas Bima.

Saat itu, lanjutnya, korban menyetujui dan akan bertemu dengan pelaku. ”Sebelum bertemu dengan Pelaku Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tomohon Utara pada sabtu 19 Juni 2021 sekira Pukul 21.00 Wita,” ujarnya.

”Nah, kami berkoordinasi dengan bagian Reskrim Polsek Tomohon tengah serta Tomohon Utara. Walaupun sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, kerja sama kami berhasil mengamankan pelaku di belakang SPMA Kristen Tomohon,” terang Bima.

Dari tangan Pelaku, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan Babuk HP milik korban dan sajam yang digunakan Pelaku saat mengancam Korban. ”Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Tomohon,” tukasnya.

Editor: Terry Wagiu