TOMOHON,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, akan mengawasi secara ketat proses rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas SP, kepada wartawan, Senin (11/12/2023). “Perekrutan petugas KPPS sudah dimulai hari ini, dan akan berakhir pada 24 Januari 2024 nanti,” ungkapnya.

Ia mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, agar teliti dalam perekrutan tersebut. “Kami ingatkan supaya teman-teman KPU supaya benar-benar cermat dalam melaksanakan perekrutan KPPS,” ucapnya.

“Karena, KPPS adalah ujung tombak dalam proses pemungutan suara nanti. Jadi anggota yang direkrut nanti, harus benar-benar tidak berafiliasi dengan calon atau Parpol,” bebernya.

Pihaknya, lanjut Stenly, akan melakukan pengawasan terhadap setiap petugas KPPS yang direkrut. “Bawaslu Tomohon akan melakukan tracking terhadap setiap KPPS, sampai di media sosial,” terangnya.

“Kita akan laksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Supaya pelaksanaan Pemilu di Kota Tomohon ini benar-benar berintegritas,” ungkap mantan Komisioner KPU Tomohon tersebut.

Ia juga berharap, kepada masyarakat Tomohon untuk dapat berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama dari warga Tomohon. Karena, Informasi dari masyarakat tentu penting dalam proses perekrutan KPPS ini,” pungkasnya.

Diketahui, jumlah KPPS yang akan direkrut nanti menyesuaikan dengan jumlah TPS. Untuk Kota Tomohon, ada 301 TPS, dikali 7 orang.

Untuk syarat menjadi KPPS Pemilu 2024, wajib berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1. Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Serta syarat mutlak lainnya.

Jadwal pelantikannya pada Tanggal 25 Januari, sampai dengan 25 Februari 2024 terhitung jadi masa kerja KPPS.