Tomohon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon punya sejumlah catatan khusus dalam pelaksanaan pemungutan suara, yang dilaksanakan Rabu (14/2/2024) lalu.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, usai melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, di Hotel Grand Master, Kamis (22/2/2024).

Stenly bilang, bahwa pihaknya mendapatkan informasi penting dari berbagai pihak, terkait sejumlah pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024 ini. “Kami mendapatkan informasi dan masukan, termasuk pendokumentasian di bilik suara,” ungkap Stenly.

Mantan Komisioner KPU Tomohon 2 periode itu menegaskan, hal itu akan menjadi perhatian khusus dari Bawaslu Tomohon. “Di Pilkada ke depan masukan-masukan ini, khususnya larangan pendokumentasian di bilik suara. Kami akan mencari formula yang benar efektif untuk itu,” bebernya.

Supaya, lanjutnya, pemilih yang datang di TPS betul-betul terfilter ketika masuk dalam bilik suara. “Jadi, kita akan sangat memberikan perhatian terhadap larangan merekam atau memfoto pilihan pemilih di bilik suara ini,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Stenly, pihaknya juga mengharapkan akan kesadaran dari masyarakat Tomohon untuk tidak melakukan perekaman pilihan di bilik suara. “Masyarakat harus menyadari larangan ini. Supaya Pemilu ini betul-betul berkualitas,” pungkasnya

Diketahui, kejadian pendokumentasian pilihan di bilik suara terjadi di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Kota Tomohon, pada hari pencoblosan.

Tak tanggung-tanggung, hasil rekaman video atau foto itu pun ada yang dipostingan di media sosial, baik Facebook, Instagram serta medsos lainnya.