
Tomohon,- Kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Negara Indonesia (BNI) di Kelurahan Kakaskasen Satu, yang terjadi 1 April 2025 lalu, diungkap Polres Tomohon.
Dikabarkan, dua pelaku berhasil ditangkap Tim Buser Reserse Polres Tomohon, di bawah pimpinan Kasat Reserse Polres Tomohon IPTU Stefi Sumolang SH MH.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis melalui Kasi Humas Polres Tomohon, Iptu Musalino Patah, Minggu (6/4/2025).
Menurutnya, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan CCS, warga Manado, dengan nomor LP/B/112/IV/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA tgl 1 April 2025.
“Pelaku yang berhasil diamankan yakni, AG (35) dan Warga Manembo-Nembo, dan SL (25) Warga Aertembaga Kota Bitung. keduanya diamankan Sabtu (5/4/2025) di Minahasa Utara,” ungkap Musalino.
Kronologi penangkapan pelaku pembobolan ATM BNI Tomohon
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang SH MH menerangkan kronologis penangkanapan kedua pelaku.
Awalnya, Stefi mengatakan, berdasarkan laporan Polisi, Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon, menuju ke TKP, di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara.
Setelah tiba di lokasi pembobolan ATM BNI di Tomohon itu, Tim Resmob melakukan pulbaket di seputaran TKP, melakukan interogasi singkat kepada saksi-saksi yang sempat melihat kejadian tersebut.
“Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang didapat, kita melakukan pengembangan dengan mendatakan para Residivis Pencurian. Sehingga dari Analisa dan bukti yang ditemukan, mengarah pada pelaku AG,” ucap Stefi.
Selanjutnya, Stefi bilang, Kamis 03 April, Tim mendapat informasi para pelaku pembobolan ATM BNI Tomohon, yang berdomisili di Kota Bitung, akan melakukan perjalanan menuju ke Kota Manado.
Setelah itu, kata dia, Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kota Bitung. Dari informasi, para pelaku mampir di Alfamart, Desa Maumbi, Minahasa Utara,
“Tim kemudian menuju ke Alfamart, dan berhasil mengamankan para pelaku tersebut,” bebernya.
Tak sampai di situ, Tim melakukan pengembangan barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku pembobol ATM BNI Tomohon tersebut.
Kemudian, Jumat 4 April sampai hari Sabtu Tanggal 05 April Tahun 2025, berdasarkan keterangan dari para pelaku Tim berhasil mengamankan barang bukti lain.
Barang bukti disimpan di kos-kosan pelaku AG, yang berada di Perum Bimoli, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, dan di Kos-kosan pelaku SL, di Giper, Girian Atas Kota Bitung.
“Pada saat Tim melakukan pengembangan barang bukti, kedua pelaku mencoba melarikan diri,” terangnya.
Tim akhirnya harus melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan melumpuhkan kedua pelaku.
“Stelah itu, para terduga pelaku beserta barang bukti kita giring ke Mako Polres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.