TOMOHON, – TP alias Tonny (42), residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada Tahun 2007 kembali berulah. Dua warga Kota Tomohon jadi korban penganiayaan kambuhnya pria yang diketahui sudah 4 kali menghuni lembaga pemasyarakatan itu.

Dari informasi, pria asal Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon itu melakukan penganiayaan terhadap Angga Mawuntu (30) dan Jefri Kaware (58) teman sekampung Tonny.

Menurut keterangan Polisi hasil interogasi terhadap saksi yang berada di lokasi, kejadian itu awalnya terjadi, Selasa (3/5/2022) sekira pukul 17.00 Wita saat pelaku bersama 2 rekannya melakukan pesta miras, di tempat tambal ban tidak jauh dari rumahnya, di Kelurahan Paslaten Satu.

Sebelum melaksanakan aksinya, residivis kasus pembunuhan itu mencari masalah terhadap AM alias Angga, salah satu rekannya, yang kemudian menjadi korban pertama. Awalnya, pelaku menanyakan kepada Angga jika benar dia yang menantangnya untuk duel berkelahi.

BACA JUGA: 2 Warga Matani Satu Ditangkap Tim Totosik Lantaran Aniaya Om Noch

AM saat itu menjawab tidak, karena menurut korban mereka berdua berteman tidak mungkin kalau dirinya ingin menantangnya berkelahi. Pelaku pun menanyakan berulang kali, tetapi korban hanya berkata tidak mungkin saya menantang kamu berkelahi.

Residivis kasus pembunuhan tersebut emosi kemudian mengambil besi yang digunakan tukang bengkel untuk membuka ban kendaraan. Dia (TP) kemudian memukul ke arah tangan korban sebanyak dua kali.

Setelah kejadian itu, pelaku mengarah ke Retail Modern Indomaret, yang berada di depan tempat tambal ban tersebut dan melakukan pemalakan rokok.

Tonny memberikan uang 5 ribu rupiah kepada karyawan. Pegawai Indomaret kaget dan berkata kepada pelaku jika uangnya tidak cukup untuk membayar rokok yang diinginkannya.

Pelaku emosi atas ungkapan tersebut dan hendak memukul, namun karyawan tersebut langsung menghindar dan melarikan diri.

Dia (Tonny-red) kemudian kembali ke bengkel tempat tambal ban tersebut. Di situ, Jefri Kaware seorang rekannya yang lain menjadi korban yang kedua.

BACA JUGA: Uang Pembeli Masuk Kantong, Bos Planet Surf Tomohon Ditangkap Tim Totosik

Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku berdiskusi panas terhadap korban. Selanjutnya pelaku mengarahkan rokoknya ke arah wajah korban. Dia langsung mengambil kursi yang terbuat dari besi dan memukul ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali. Pelaku saat itu melarikan diri ke Rumahnya.

Kronologi Penangkapan Residivis Kasus Pembunuhan

Tim URC Totosik Polres Tomohon, yang mendapat informasi kejadian tersebut langsung bergerak ke lokasi kejadian.

Katim Totosik, Aipda Yanny Watung kepada wartawan menjelaskan, saat tiba di TKP, pihaknya langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Setelah Pulbaket di TKP, kami menuju ke RSU Bethesda Tomohon, tempat korban Jeffry Kaware dirawat,” ungkap Yanny.

Tim Totosik melakukan interogasi singkat terhadap korban dan mengantongi identitas pelaku. “Kita menyisir seputar TKP di Kelurahan Paslaten Satu. Beberapa saat kemudian kami berhasil mengamankan pelaku TP yang sedang berjalan di samping Gereja Maranatha Paslaten,” bebernya.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH membenarkan adanya kejadian itu. Menurut Arian, pihaknya sudah mengamankan residivis kasus pembunuhan itu ke Mapolres Tomohon untuk dilakukan proses hukum.

“Ya, sudah diamankan. Korban JK alias Jeffry alami luka robek di bagian kepala kurang lebih panjang luka 10 cm, dan saat ini sementara jalani perawatan,” terangnya.

BACA JUGA: Pemuda Tumatangtang Ditikam, Tim Totosik Ringkus Pelaku Tak Lewat Dari 8 Jam

Diketahui, pelaku TP alias Tonny merupakan residivis yang sudah 4 kali menjadi penghuni rutan. Di Tahun 1997 Kasus Penganiayaan, ditahan selama 3 Bulan. Tahun 2007 Kasus Pembunuhan dan di tahan selama 4 Tahun 2 Bulan.

Tahun 2014 Tonny melakukan Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang, dia ditahan selama 10 Bulan, serta Tahun  2017 Kasus Penganiayaan dan ditahan selama 2 Tahun.